DPR Minta Komitmen AirAsia Soal Kewajiban Ganti Rugi Korban
Utama

DPR Minta Komitmen AirAsia Soal Kewajiban Ganti Rugi Korban

Meski mengaku patuh terhadap Permenhub No. 77 Tahun 2011, pembayaran ganti rugi belum dapat dilakukan sepenuhnya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Suasana RDP yang digelar Komisi V DPR bersama Basarnas, perwakilan AirAsia, dan BMKG, Selasa (13/1). Foto: RES
Suasana RDP yang digelar Komisi V DPR bersama Basarnas, perwakilan AirAsia, dan BMKG, Selasa (13/1). Foto: RES
DPR menyoroti ganti rugi yang harus diberikan PT Indonesia AirAsia kepada keluarga korban kecelakaan AirAsia QZ8510. Anggota Komisi V Azhar Romli berpandangan, kewajiban ini tak boleh dilanggar karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Pasal 3 ayat (a) Permenhub tersebut menyatakan, “Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang”.

Politisi partai Golkar itu mengatakan, DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terus memantau AirAsia dalam memberikan hak ganti kerugian kepada keluarga korban. Apalagi, kata Romli, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta perusahaan asuransi agar membayarkan hak asuransi melalui kerluarga korban.

Sebagaimana diketahui OJK meminta perusahaan asuransi yang menjamin penumpang pesawat AirAsia QZ 8501, Allianz Global Corporate & Specialty UK, dan juga PT Jasa Raharja (Persero) segera melayani pihak keluarga dari penumpang yang menjadi korban.

“DPR melakukan pengawasan dan jalannya kegiatan dilakukan eksekutif,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Basarnas, KNKT dan PT Indonesia AirAsia, di Gedung DPR, Selasa (13/1).

Anggota Komisi V lainnya, Fauzi mengatakan keluarga korban dipastikan akan meminta pertanggungjawaban pihak AirAsia. Menurutnya, perusahaan maskapai penerbangan itu mesti memenuhi hak korban tersebut. “Kita minta pertanggungjawaban Air Asia untuk memberikan asuransi,” ujar politisi Hanura itu.

Direktur utama PT Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko, mengatakan perusahaan akan memenuhi kewajiban ganti rugi kepada korban. Sejauh ini perusahaan telah memberikan uang ganti rugi dalam jumlah tertentu kepada keluarga korban. Hal ini dikarenakan perbedaan latar belakang korban, seperti agama. Salah satu bentuk ganti rugi tersebut dalam bentuk biaya pemakaman.

Menurutnya, dimanapun korban akan dimakamkan, Air Asia siap memberikan jaminan pembiayaan, termasuk ke luar negeri. Yang pasti, kata Sunu, perusahaan Air Asia bakal tunduk dan patuh terhadap Permenhub No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkuta Udara.

“Kami diharuskan mengganti uang sebesar Rp1,250 miliar per orang,” ujarnya.

Kendati demikian, Sunu mengatakan penggantian uang ganti rugi belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena ada persoalan kondisi keuangan perusahaan. Namun, ia mengatakan bahwa PT Indonesia AirAsia telah menawarkan dana awal bagi keluarga yang membutuhkan.

“Apabila keluarga yang membutuhkan bisa diambil, itulah dukungan kami untuk biaya korban,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait