Banyak Pengusaha Waralaba Belum Daftar Izin Usaha
Berita

Banyak Pengusaha Waralaba Belum Daftar Izin Usaha

Ada enam kriteria yang harus dipenuhi pengusaha waralaba yang ingin mendaftakan usahanya ke Kemendag.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensinyalir masih banyak pengusaha waralaba yang belum mendaftarkan usahanya. Berdasarkan catatan Kemendag di 2013, baru 291 dari 2.250 pemilik waralaba yang resmi mendaftarkan izin usahanya. Hal ini dikarenakan keengganan pemilik waralaba untuk mengurus izin di Kemendag.

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, ada enam kriteria yang harus dipenuhi pengusaha waralaba yang ingin mendaftarkan usahanya. Pertama, memiliki karakteristik bisnis yang spesifik. Kedua, terbukti memberikan keuntungan, Ketiga, memiliki standar tertulis dari jasa yang diberikan. Keempat, mudah diajarkan dan diaplikasikan. Kelima, ketersedian dukungan dan pengawasan dari pemilik waralaba. Keenam, memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar.

Direktur Bina Usaha Waralaba Kemendag, Fetnayeti, mengatakan Kementerian Perdagangan tidak mempersulit perolehan izin bagi pengusaha waralaba lokal selama masih memenuhi enam kriteria yang tertera dalam PP tersebut. “Jika keenam kriteria tersebut sudah terpenuhi, maka izin bisa didapat dengan mudah,” katanya di sela acara International Franchising Seminar, di Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut Fetnayati, keengganan pengusaha waralaba mendaftarkan usahanya ke pemerintah, justru merugikan mereka sendiri. Padahal, Kemendag selalu membantu kegiatan promosi merek waralaba potensial dengan mendaftarkan mereka ke pameran-pameran waralaba internasional.

Untuk diketahui, pendaftaran usaha waralaba telah diatur dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Pasal 12 dari PP No.42 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa permohonan pendaftaran waralaba diajukan kepada menteri, untuk kemudian diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (lima tahun).

Aturan dari PP itu diperjelas dengan Pasal 1 Permendag No.31/M-DAG/PER/8/2008 yang menyatakan pejabat penerbit STPW adalah Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, pejabat pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya, pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.

Fetnayeti menambahkan, kemendag telah melakukan pendampingan selama tiga tahun terakhir kepada 384 UKM untuk memajukan bisnis waralaba lokal. Untuk tahun ini, Kemendag mendampingi kurang lebih 180 UKM dengan menambahkan sejumlah materi untuk mempersiapkan bisnis tersebut menjadi bisnis waralaba.

“Tahun ini rencananya kita masukkan materi dari segi legal dan manajemen keuangan. Jadi ketika mereka mendapat masalah dari hukum, mereka sadar dan paham bahwa mereka punya dasar hukum,” kata Fetnayeti.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) K&K Advocates, Risti Wulansari, menambahkan bisnis franchise harus didasari dengan regulasi yang kuat. Bagi investor asing yang ingin berbisnis di bidang ini butuh proteksi yang memadai untuk memastikan agar bisnis mereka berjalan dengan benar.  

Menurut Risti, regulasi di Indonesia sebenarnya sudah baik. Hal ini bisa dilihat dari adanya aturan-aturan khusus, seperti pengaturan mengenai pasar modern dan pasar tradisional. Sayangnya, regulasi-regulasi yang ada belum menyetuh jasa, akan tetapi lebih fokus kepada perdagangan produk.

“Memang banyak yang belum mendaftar izin waralaba, karena memang belum ada enforcement dari pemerintah,” katanya.
Tags:

Berita Terkait