ICJR Kecam Penangkapan Bambang Widjojanto
Aktual

ICJR Kecam Penangkapan Bambang Widjojanto

RED
Bacaan 2 Menit
ICJR Kecam Penangkapan Bambang Widjojanto
Hukumonline

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.  

“Menjadi pertanyaan besar adalah apa dasar dilakukannya penangkapan Bambang Widjojanto?” sebut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono melalui siaran pers yang diterima Hukumonline.com, Jumat (23/1).

Supriyadi menyatakan bahwa polisi seharusnya disadarkan bahwa dasar melakukan pengkapan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 16 dan Pasal 17 KUHAP jelas menyebutkan penangkapan dilakukan hanya kepada tersangka tindak pidana, didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Dengan kata lain, proses penangkapan tidak dilakukan semudah membalikkan telapak tangan, ada syarat dan ketentuan perundang-undangan yang harus dipenuhi polisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supriyadi menyatakan polisi harus membuktikan adanya proses yang dijalani terlebih dahulu, setidaknya penetapan Bambang sebagai tersangka yang menjadi dasar utama penangkapan. “Bila tidak, itu artinya polisi telah menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang,” tambahnya.

Supriyadi menjelaskan ICJR berpandangan minimnya mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam KUHAP dengan diskresi tanpa kontrol dalam melakukan upaya paksa atau bahkan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Ini dapat membuat institusi sekelas polisi cenderung menjadi korup dan alat politik penguasa yang efektif apabila tidak diawasi dengan baik,” tegasnya.

Oleh karena itu, Supriyadi menegaskan bahwa ICJR mengecam aksi penangkapan ini dan meminta agar segera dilakukan reformasi terhadap KUHAP, terutama dalam hal mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

Tags:

Berita Terkait