Kepailitan Mandala Ditentang Komisaris
Berita

Kepailitan Mandala Ditentang Komisaris

Pengadilan Niaga segera memutus nasib Mandala Airlines. Komisaris yakin ada investor yang mau membeli maskapai itu.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Berhenti beroperasi sejak 1 Juli 2014, Mandala Airlines masih menunggu kepastian status pailit. Maskapai penerbangan ini baru mengajukan permohonan pailit atas dirinya sendiri pada akhir tahun 2014. Sebelum ada ketuk palu hakim, seorang komisaris perusahaan itu justru mengajukan keberatan atas permohonan pailit.

Adalah Hariadi Supangkat, komisaris perusahaan dimaksud, yang menentang permohonan pailit itu. Hariadi berasalan permohonan pailit diputuskan secara sepihak. Meskipun kondisi keuangan Mandala memburuk, juga terbelit utang hingga Rp1,3 triliun, Hariadi yakin akan ada investor yang mau menanamkan saham.

Walau permohonan pailit diputuskan lewat Rapat Umum Pemegang Saham, Hariadi masih yakin perusahaan bisa diselamatkan. “Sudah ada beberapa investor yang berniat untuk membeli saham Mandala Airlines,” kata Hariadi saat hadir di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (29/1).

Untuk membuktikan argumentasinya, dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (29/1) lalu, Hariadi menghadirkan empat perusahaan rekanan Mandala Airlines untuk mendukung alasannya dalam mempertahankan Mandala Airlines. Empat pihak yang dimaksud adalah PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), PT Kurantara Mitra Angkasa Pura (KMAP), PT Jasa Angkasa Engineering (JAE) dan PT Karya Surya Prima (KSP).

Keempat perusahaan rekanan Mandala tersebut menilai Mandala Airlines masih dapat beroperasi. Perusahaan rekanan ini tidak ingin kehilangan pelanggan. PT JAS misalnya, meyakini jika Mandala Airlines beroperasi kembali, potensi pasar domestik akan bertambah. JAS memang masih memiliki tagihan kepada Mandala Airlines sebesar Rp125 juta. Sejauh ini proses pembayaran berlangsung lancar.

Dua perusahaan lainnya, PT KMAP dan PT JAE tidak memiliki piutang kepada Mandala Airlines. Kedua perusahaan ini mengharapkan Mandala Airlines tidak pailit mengingat masih terbukanya peluang bisnis penerbangan ke depan.

PT KSP, pemegang saham, dihadirkan ke sidang, padahal menurut kuasa hukum Mandala Airlines,  Zaki Tanjung, perusahaan itu menyetujui rencana pailit Mandala Airlines dalam RUPS. “Ini kontradiktif,” kata Zaki usai sidang.

Terkait PT KSP, Majelis Hakim menunda untuk mendengarkan keterangan karena persoalan legal standing perwakilan PT KSP. Majelis meminta perwakilan PT KSP untuk memberikan surat keterangan bahwa Direktur Utama (Dirut) yang menugaskan adalah benar Dirut yang masih aktif.

Namun dari keterangan yang diperoleh dari tiga perusahaan vendor tersebut, tak satu pun pihak yang mengetahui kondisi internal, terutama kondisi keuangan Mandala Airlines.

Sebaliknya, Zaki menghadirkan perusahaan rekanan yang mendukung pailit Mandala Airlines. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Aring Intercorporate. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi ini mengaku mendukung pailit Mandala Airlines sepanjang sisa tagihannya ke Mandala diselesaikan. “Setuju dengan pailit (Mandala Airlines) jika sisa tagihan diselesaikan,” ucap kuasa hukum Aring Intercorporate, Robert Aritonang dalam persidangan.

Zaki menilai keterangan yang diberikan perusahaan yang diajukan Hariadi tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dijadikan referensi majelis hakim. Sebab, saksi yang diberikan tidak mempunyai legal standing, sehingga tidak memilki kapasitas untuk mewakili perusahaan. Selain itu, kata dia, dua perusahaan vendor KMAP dan JAE,  tidak memiliki piutang lagi ke Mandala Airlines.

“Yang punya concern untuk pailit itu kan kreditur, tapi justru kedua perusahaan ini (PT KMAP dan PT JAE) adalah pihak yang memiliki utang atau bertindak sebagai debitur. Secara substantif kepentingan mereka tidak ada yang dirugikan dalam proses ini dan yang disayangkan keterangan yang diberikan tanpa mengetahui kondisi Mandala yang sebenarnya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait