“Tidak ada (pembicaraan pembatalan Budi Gunawan sebagai Kapolri,” ujar Setya di Gedung DPR, Jumat (13/2).
Menurutnya, komunikasi dalam sambungan telepon lebih membahas persoalan Perppu Pilkada, APBN-P dan hal lainnya. Dia mengatakan, pembatalan mau pun pelantikan calon Kapolri terpilih menjadi hak prerogratif presiden. Setya yakin dalam menghadapi persoalan pelik terkait Kapolri, presiden telah melakukan berbagai evaluasi, termasuk meminta pertimbangan dari berbagai pihak terkait seperti Tim 9 yang diketuai Syafii Maarif.
Apalagi, proses pra peradilan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum rampung. Ia meminta publik bersabar menunggu keputusan presiden. Ia berharap presiden segera menerbitkan keputusan sebelum masa reses. Pasalnya, jika masa reses, DPR tak mungkin membahas persoalan tersebut karena anggota dewan bertandang ke daerah pemilihan masing-masing menemui konstituennya.
“Kita sabar saja, itu wilayah presiden,” imbuh politisi Golkar itu.
Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa berbeda dengan Setya. Berdasarkan informasi yang diterima Desmon, Presiden Jokowi menghubungi Ketua DPR tekait rencana pembatalan pelantikan Budi Gunawan.
“Yang saya ketahui Presiden Jokowi menelpon Setya Novanto pada Rabu malam. Katanya tidak akan melantik Komjen Budi, dan mengusulkan calon Kapolri baru,” ujarnya.
Desmon mengatakan, Wakil Ketua Komisi III lainnya Benny K Harman sempat diminta pandangan hukumnya atas keputusan yang bakal ditempuh presiden. Namun, kata Desmon, pembatalan tersebut tak bisa dilakukan presiden. Ia berpandangan presiden tetap mesti melantik sekali pun akan memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Tidak dilantik itu tidak bisa. Dilantik dulu, baru diberhentikan dengan hak prerogratif presiden,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Benny K Harman membenarkan dirinya diundang pimpinan DPR untuk membahas pelantikan Budi Gunawan yang belum juga dilakukan presiden. Benny diminta pandangan hukumnya jika presiden tidak melantik calon Kapolri terpilih. “Sudah saya jelaskan pada pimpinan dewan. Pimpinan yang akan menyampaikan,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu berpandangan jika presiden tetap tidak melantik Budi Gunawan, Jokowi mesti menjelaskan alasan beserta pertimbangannya kepada DPR. Pasalnya DPR telah melaksanakan tugasnya melakukakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diusulkan presiden.
“Begitu proses politik dewan selesai, kesempatan telah diberikan kepada presiden, kewenangan sudah diberikan konstitusi. Tinggal presiden gunakan keberanian untuk memutuskan. Jadi jangan salahkan lagi DPR,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III lainnya, Trimedya Panjaitan berpandangan PDIP tetap meminta Presiden Joko Widodo segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ia berharap presiden konsisten menjalankan aturan dan UU Polri.
“Kita berharap Presiden Jokowi konsisten dengan apa yang dia usulkan. Sudah kirim nama, harus konsisten dengan apa yang dikirim,” ujar politisi PDIP itu.
Terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku belum mendapat informasi perihal bakal adanya pembatalan pelantikan terhadap Budi Gunawan. Menurutnya, institusinya akan menunggu keputusan resmi dari presiden.
“Belum ada pengumuman, kita belum tahu,” pungkas jenderal polisi bintang dua itu.
















