Menangkan Kubu Agung, Menkumham Siap Digugat
Berita

Menangkan Kubu Agung, Menkumham Siap Digugat

Putusan Mahkamah Partai dalam hal kepengurusan final dan mengikat.

ADY/ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Kementerian Hukum dan HAM meminta pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol segera menyusun pengurus definitif agar segera disahkan. Dua dari empat anggota majelis Mahkamah Partai (MP) Golkar memang ‘memenangkan’ Munas Ancol dengan catatan harus mengakomodasi secara selektif pengurus Munas Bali.

Sikap kementerian itu disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Jakarta, Selasa (10/3). Yasonna merujuk pada putusan Mahkamah Partai Golkar 3 Maret lalu. “Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono,” katanya dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham.

Yasonna menjelaskan keputusannya sudah selaras dengan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ketentuan ini menyatakan putusan MP final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Menindaklanjuti putusan MP Golkar, dikatakan Yasonna, DPP Golkar hasil Munas Ancol segera membentuk kepengurusan secara selektif. Dengan kewajiban mengakomodasi kader-kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).

Selain itu Yasonna mengingatkan agar susunan kepengurusan DPP Golkar yang akan didaftarkan harus tertuang dalam akta notaris. Kemudian didaftarkan ke KemenkumHAM sebagaimana amanat UU Parpol.

Yasonna menjelaskan, setelah mekanisme pendaftaran itu terpenuhi maka KemenkumHAM akan menerbitkan SK. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap SK tersebut maka dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

Tak ketinggalan Yasonna mengusulkan kepada DPP Golkar hasil Munas Ancol agar melakukan pendekatan ke kubu Abu Rizal Bakrie. Sehingga dapat membahas susunan kepengurusan yang terbaik untuk Golkar.

Sebelumnya, Wakil Direktur Perludem, Veri Junaidi, berpendapat UU Parpol membuka peluang kepada pihak yang tidak puas terhadap putusan MP untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya mekanisme itu perlu dilakukan karena putusan MP cenderung tidak netral karena anggotanya terjebak dalam masing-masing kubu yang berselisih.

“Pasal 33 ayat (1) UU Parpol membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 33 UU Parpol tidak tercapai,” pungkas Veri.

Menteri Yasonna juga menyadari resiko gugatan itu. Menjawab pertanyaan, ia mempersilakan kubu Aburaizal Bakrie melayangkan gugatan ke PTUN. Sesuai kewajibannya, menteri harus mengambil keputusan. “Ada mekanisme ke PTUN. Kita bermain di tata aturan secara bernegara. Kita pakai itu saja,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan gugatan yang diajukan kubu DPP Munas Bali di PN Jakarta Barat terus berproses. “Soal gugatan Pak Aburizal ke pengadilan, biarkan berproses,” katanya. “Buat saya ini keputusan sangat berat. Saya sungguh tidak menikmati keputusan ini. Tapi saya sebagai Menkumham harus mengambil keputusan,” kata Yasonna.
Tags:

Berita Terkait