Topik ini diangkat lantaran meningkatnya tuntutan masyarakat untuk memberantas korupsi dan upaya-upaya pencegahan dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam upaya menciptakan good governance. Selain itu, seminar ini diharapkan memperoleh kesamaan pemahaman tentang penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum administrasi pemerintahan sekaligus penegakan hukum pidana korupsi. Sebab, faktanya di masyarakat korupsi telah meluas di semua bidang kehidupan bernegara.
Seminar sehari ini diawali dengan keynote speaker dari Ketua MA M. Hatta Ali. Tampil sebagai narasumber dalam seminar nasional ini yaitu Pakar Hukum Administrasi Negara Prof Guntur Hamzah, Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto, Guru Besar Hukum Pidana Unpad Prof Romli Atmasasmita, dan Staf Ahli Mendagri Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Seminar ini, Hakim Agung Yulius mengatakan seminar nasional dalam rangka merayakan ulang tahun IKAHI yang jatuh pada 200 Maret ini agak berbeda dengan seminar-seminar sebelumnya. Sebab, semua narasumber dalam seminar ini berasal dari luar IKAHI. "Semua pandangan/masukan dari para narasumber sangat berarti bagi seluruh anggota IKAHI sekaligus kado istimewa," harapnya. IKAHI pun akan menyerap semua aspirasi dari pencari keadilan dari semua persoalan yang muncul. "Dengan kerendahan kita pun menerima semua masukan dari semua pihak, khususnya pakar hukum demi perbaikan misi IKAHI ke depan," katanya.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan topik seminar ini merupakan aturan yang menjadi landasan hukum dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan termasuk penyelesaian sengketa melalui PTUN. "Bagaimana mencegah penyalahgunaan wewenang termasuk mengupas sistem pemberantasan bagi pejabat pemerintahan/negara yang menyalahgunakan wewenang/kekuasaan," kata Hatta Ali dalam sambutannya.
Dia berharap seminar ini dapat memberi masukan berarti bagi para hakim yang merupakan anggota IKAHI dalam upaya penegakan hukum admintrasi dan penegakan hukum korupsi.