Hakim Perintahkan Debitor Susun Proposal Perdamaian
Berita

Hakim Perintahkan Debitor Susun Proposal Perdamaian

Pemohon mengklaim berniat baik.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Hakim Perintahkan Debitor Susun Proposal Perdamaian
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kasindo Graha Kencana (KGK) yang diajukan PT CIMB Niaga. Perusahaan penyalur produk merek Casio ini diduga berutang ke bank lebih dari satu juta dolar AS. Saat rapat kreditor, pembayaran pajak sempat dipersoalkan.

Selain mengabulkan PKPU, majelis hakim memerintahkan kepada KGK selaku termohon untuk menyusun proposal perdamaian. “Memberikan batas waktu selama 45 hari kepada pemohon,” tandas Didik Riyono, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, Senin (06/4) kemarin.

Kuasa hukum CIMB Niaga, Yuhelson, menyambut baik putusan majelis hakim. Persetujuan untuk PKPU itu, kata dia, menunjukkan niat baik CIMB Niaga terhadap debitor (KGK). Kliennya mengajukan PKPU agar KGK bisa melakukan restrukturisasi utang. Karena itu, proposal perdamaian menjadi kunci. “Niat CIMB Niaga bukan untuk mempailitkan KGK, tapi memberikan peluang kepada KGK untuk merestrukturisasi utang,” katanya usai persidangan.

KGK diduga memiliki utang sebesar Rp135,96 miliar dan AS$1,7 juta kepada Bank CIMB Niaga dan sudah jatuh tempo. Seorang staf kuasa hukum debitor yang datang ke persidangan enggan memberikan penjelasan.

Yuhelson membenarkan, KGK sudah pernah mengajukan proposal perdamaian. Cuma, CIMB menilai proposal itu belum maksimal. Ia berharap dalam waktu 45 hari ke depan KGK bisa menyusun proposal perdamaian yang lebih komprehensif. “Wacana untuk proposal sudah ada diajukan. Minggu kemarin masih ada komunikasi,” jelas Yuhelson.

Sebelum PKPU KGK disetujui oleh majelis hakim, orang yang pernah menjadi pemegang  saham perusahaan itu, Arifin Tjokro, sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pihak yang mengajukan permohonan pailit terhadap Arifin adalah PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Bank CIMB Niaga tercatat sebagai salah satu kreditornya.

Dengan diterimanya PKPU KGK, Yuhelson mengaku kliennya sudah mencabut tagihan kepada Arifin. “Kita sudah cabut tagihan di Arifin, tidak masuk,” ujarnya.

Untuk diketahui, KGK dimohonkan PKPU oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas utang sebesar Rp135,96 miliar dan US$1,7 juta. Bank CIMB Niaga turut menyeret Hardy Sudartono dan Edy sebagai termohon II dan III yang bertindak sebagai penjamin pribadi atau personal guarantee atas pelunasan seluruh utang-utang KGK yang telah melepaskan hak-hak istimewanya.

Termohon I, KGK, lebih dikenal sebagai perusahaan distributor resmi dari Casio Computer Co Ltd Japan untuk penjualan dan servis dari produk jam tangan, kalkulator, camera, dan peralatan musik elektrik Casio di seluruh Indonesia.

Utang KGK adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh CIMB Niaga telah jatuh tempo sejak 5 Agustus 2014. Pemohon PKPU memberikan lima jenis fasilitas kredit kepada termohon I. Fasilitas itu adalah pinjaman Transaksi Khusus Impor sebesar Rp160 miliar, fasilitas L/C Lines-Sight/Usance senilai US$ 10 ribu, fasilitas Trust Receipt sejumlah Rp70 miliar, fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus One Shoot Transaction sebesar Rp45 miliar, dan fasilitas Pinjaman Rekening Koran senilai Rp10 miliar.
Tags:

Berita Terkait