Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui PPAT
Berita

Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui PPAT

Teranyar, tengah direvisi PP tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, diwajibkan menjadi agenda kepengurusan baru untuk mengawalnya.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Plt Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Irawan Sumarto. Foto: FAT
Plt Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Irawan Sumarto. Foto: FAT
Kongres Lanjutan VI Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) telah dibuka. Seyogyanya, kongres ini dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Namun, karena Ferry tengah menghadiri Kongres PDI Perjuangan di Bali, pembukaan diwakili oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan yang sekaligus merangkap sebagai Plt Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Irawan Sumarto.

Dalam sambutannya, Irawan menyebut sejumlah aturan baru yang telah dikeluarkan dan akan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Seluruh aturan tersebut erat kaitannya dengan PPAT dan wajib diketahui oleh PPAT di seluruh Indonesia. “Ada beberapa peraturan yang diterbitkan kami, yang harus diketahui (PPAT, red),” katanya di Surabaya, Kamis (9/4).

Pertama, Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan. Kedua, Kepmen Agraria No. 1/kep-7.1/1/2015 tentang Pengangkatan dan Penempatan PPAT dan Batas Maksimum Pembuatan Akta.

Kepmen ini sudah dicabut dan telah diganti dengan Kepmen yang baru. Menurut Irawan, dalam Kempen yang baru ini setiap PPAT maksimal hanya boleh menandatangani akta sebanyak 20 per hari. Selain itu, ada juga surat dari Menteri Agraria yang memuat mengenai pemanfaatan blanko akta.

“Pendistribusian blanko akta masih tersedia, sebanyak enam juta blanko. Diharapkan PPAT wajib menggunakan ini sampai persediaan tersebut habis,” kata Irawan.

Di saat yang sama, lanjut Irawan, pihaknya juga tengah merevisi PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Rancangan PP ini masih dibahas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Kementerian Hukum dan HAM. Ia mempersilahkan kepada PPAT untuk memberi masukannya ke dalam revisi ini.

“Ketentuan ini diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan jabatan tersebut,” tutur Irawan.

Ketua Umum IPPAT Demisioner, Sri Rachma Chandrawati mengatakan, seluruh aturan tersebut menjadi tugas baru bagi kepengurusan IPPAT terpilih. Selain beragam aturan tersebut, menurutnya, pengurus IPPAT yang baru nantinya juga wajib mengawal RUU Pertanahan yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.

“Saya harap RUU tentang Pertanahan segera dapat diselesaikan dan disahkan. Tugas pengurus baru untuk kawal RUU ini,” kata Rachma.

Terkait aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Rachma menyambut baik. Misalnya berkaitan dengan batas usia dewasa dalam melayani pertanahan, berubah dari 21 tahun menjadi 18 tahun. Bukan hanya itu, lanjutnya, akan ada aturan yang mengatur mengenai batas usia maksimal pelayanan pertanahan yang bertambah menjadi 67 tahun.

“Kita harus syukuri bagaimana kebijakan menteri ini untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” kata Rachma.

Aturan lain, kata Rachma, yang wajib diapresiasi adalah rencana perluasan wilayah kerja bagi PPAT, menjadi regional. Meski belum fix, namun rencana Menteri Agraria ini perlu didukung penuh oleh seluruh PPAT di Indonesia. “Sampai hari ini masih menggunakan yang sebelumnya. Tergantung dari menteri, sudah ada wacana untuk perluasan wilayah kerja,” katanya.

Senada dengan Irawan, Rachma juga mengingatkan kepada seluruh PPAT untuk menggunakan sisa blanko yang jumlahnya enam juta. Jika seluruh blanko tersebut sudah digunakan, maka baru bisa dibuat yang baru lagi. “Karena Permen sudah keluar, jadi wajib bagi saya untuk menyampaikan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait