Wakil Sekjen KSPI, Sahat Butar-Butar menilai regulasi itu mengebiri peran federasi dan konfederasi serikat buruh dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, kata dia, mengamanatkan serikat buruh, federasi dan konfederasi berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, serikat buruh tingkat federasi dan konfederasi bisa membantu anggotanya, yakni serikat buruh tingkat perusahaan, merundingkan PKB.
Sahat menjelaskan, sebelumnya pemerintah menerbitkan Permenaker No. 16 Tahun 2011. Regulasi itu membatasi peran federasi dan konfederasi dalam perundingan PKB di tingkat perusahaan. Pada November 2014, sebelas federasi serikat buruh mengajukan hak uji materiil Permenaker No. 16 Tahun 2011 itu ke Mahkamah Agung (MA). Sekitar dua bulan kemudian, Menaker menerbitkan Permenaker No. 28 pada 31 Desember 2014.
Permenaker yang diterbitkan akhir tahun lalu itu menurut Sahat membatalkan Permenaker No. 16 Tahun 2011 yang dimohonkan uji serikat buruh di MA. Namun, secara substantif kedua permenaker itu memuat ketentuan yang sama, yakni mengebiri peran federasi dan konfederasi serikat buruh.
Sebagai anggota Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) unsur buruh, Sahat mengatakan serikat buruh sudah memprotes Menaker karena menerbitkan Permenaker No. 28 Tahun 2014. Sahat menilai pembahasan rancangan Permenaker itu tidak melewati proses di LKS Tripnas.
Sahat juga menilai regulasi itu diterbitkan tanpa melakukan konsultasi dengan serikat buruh. Padahal, Permenaker No. 16 Tahun 2011 sempat dibahas tiga kali dalam pleno di LKS Tripnas. Walau mendapat protes keras dari serikat buruh, regulasi itu tetap diundangkan. Sahat mengingatkan dalam Konvensi ILO No. 144, setiap regulasi yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan harus dibahas bersama pihak terkait salah satunya serikat buruh.
Sahat khawatir menolak peran federasi dan konfederasi dalam pembahasan PKB tingkat perusahaan akan mengarah pada penghapusan peran federasi untuk membahas upah sektoral. Padahal, peran federasi dan konfederasi penting dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh.
Direktur Diklat FSP KEP SPSI, Chandra Mahlan, menilai PKB sangat penting untuk serikat buruh. Ia bahkan berpendapat PKB mengatur ketentuan yang lebih tinggi ketimbang norma yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Chandra menegaskan salah satu hak yang dimiliki serikat buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan adalah ikut merundingkan PKB. Namun, pengusaha tidak mau berunding PKB dengan serikat buruh tingkat federasi atau konfederasi. Ia menduga hal itu terjadi karena pengusaha lebih mudah memberi tekanan kepada serikat pekerja tingkat perusahaan ketimbang federasi dan konfederasi.
Sejak regulasi yang memangkas hak federasi dan konfederasi serikat buruh itu berlaku, Chandra melihat sejumlah PKB yang dihasilkan kualitasnya lemah dalam melindungi buruh. Dari ratusan PKB yang dicermati hampir semuanya hanya copypaste regulasi ketenagakerjaan yang ada. "Permenaker No. 16 Tahun 2011 dan No. 28 Tahun 2014 itu menghambat federasi dan konfederasi serikat buruh untuk meningkatkan kualitas PKB," ujarnya.
Kuasa hukum 11 Federasi Serikat Buruh yang tergabung dalam IndustriAll, Hermawanto, menilai Permenaker No. 28 Tahun 2014 itu sebagai bentuk pembangkangan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap UU Serikat Buruh. Ketika federasi serikat buruh menggugat Permenaker No. 16 Tahun 2011 harusnya pemerintah menjawab tuntutan itu, bukan malah menerbitkan regulasi baru untuk menggantinya.
"Kalau pemerintah menerbitkan aturan baru maka permohonan judicial review yang diajukan sebelas federasi serikat buruh terhadap Permenaker No. 16 Tahun 2011 itu secara otomatis gugur. Itu sikap yang tidak gentle dari pemerintah," papar Hermawanto.
Hermawanto berpendapat peran federasi dan konfederasi serikat buruh penting untuk membantu serikat buruh tingkat perusahaan dalam bernegosiasi PKB. Pasalnya, tidak semua serikat buruh memiliki pemahaman yang sama tentang aturan ketenagakerjaan dan bagaimana mengoptimalkan perlindungan buruh dalam PKB.
Mengebiri peran federasi dan konfederasi serikat buruh, dinilai Hermawanto, akan melemahkan kualitas PKB yang dihasilkan. Padahal, filosofi di bidang ketenagakerjaan menekankan perlindungan terhadap buruh. Dan itu bisa dilakukan diantaranya dengan melibatkan federasi dan konfederasi dalam perundingan PKB. Menurutnya Permenaker No. 28 Tahun 2014 sebagai bentuk ketidakberpihakan Menteri Ketenagakerjaan dalam melindungi buruh.
















