Segera Terbit Permen ESDM Soal Wilayah Kerja Migas
Utama

Segera Terbit Permen ESDM Soal Wilayah Kerja Migas

Untuk memastikan para pengelola WK Migas.

KAR
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: SGP
Gedung Kementerian ESDM. Foto: SGP
Saat ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang wilayah kerja minyak dan gas (WK Migas). Utamanya, beleid tersebut akan mengatur WK migas yang akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat. Persiapan penerbitan aturan itu sudah mencapai tahap finalisasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, mengungkapkan bahwa kini Permen ESDM itu tinggal menunggu tanda tangan Menteri ESDM Sudirman Said untuk bisa menjadi produk hukum. Ia menyebut, rancangan aturan telah dibangun oleh Biro Hukum Kementerian ESDM. Dia menargetkan, bulan depan Permen itu sudah bisa diberlakukan.

“Permen itu hanya tinggal menunggu diteken oleh Pak Menteri,” katanya kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).

Teguh menjelaskan, hal utama yang diatur dalam Permen itu nantinya adalah mengenai hak pengelolaan WK Migas yang sudah berakhir masa kontraknya. Ia menjelaskan, kemungkinan nantinya akan ditentukan bahwa ketika kontrak berakhir maka kontraktor berhak mengajukan perpanjangan kepada pemerintah. Namun, Permen ESDM terbaru itu nantinya akan mengamanatkan bahwa pemerintah memberikan prioritas kepada PT Pertamina (Persero).

“Pokoknya akan mengedepankan Pertamina,” ungkap Teguh.

Prioritas kepada Pertamina menurut Teguh akan terproyeksi dari kewenangan pemerintah melakukan penunjukan langsung. Dengan demikian, menurut Teguh Pertamina diberi keleluasaan untuk menggarap WK Migas yang telah habis masa kontraknya. Ia menyebut, jangka waktu pengelolaan untuk Pertamina bisa sampai 30 tahun. Setelah habis, selanjutnya bisa diperpanjang lagi.

Kendati mengutamakan Pertamina, pemerintah juga tetap membuka peluang pengelolaan WK Migas kepada kontraktor lama. Pasalnya, dalam Permen ESDM soal WK Migas itu juga akan diatur bahwa Pertamina dan kontraktor dapat mengelola  bersama sebuah WK Migas. Atau, dimungkinkan pula bagi Pertamina untuk ditetapkan sebagai pengelola WK yang kontraknya tidak diperpanjang. Hal ini hanya terjadi  jika selain Pertamina ada perusahaan migas lain yang tertarik mengelola suatu WK.

“Nanti Menteri ESDM berhak menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama WK yang dikelola oleh Pertamina,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas, I Gusti Nyoman Wiratmadja.

Wiratmadja menjelaskan, keputusan mengenai pengelolaan WK Migas akan diambil berdasarkan rekomendasi Dirjen Migas. Sebab, di dalam Permen akan diatur bahwa Dirjen Migas diberikan wewenang untuk menilai rekomendasi perpanjangan kontrak yang telah dievaluasi oleh SKK Migas. Selain itu, Dirjen Migas juga akan mengevaluasi permohonan pengelolaan oleh Pertamina dengan meminta pertimbangan sebelumnya dari SKK Migas. Terkait dengan pengelolaan WK Migas itu, Dirjen Migas dapat membentuk tim perpanjangan kontrak dan pengelolaan WK.

“Pembentukan tim ini juga termasuk menetapkan standar penilaian sebagai pedoman penilaian, jika diperlukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wiratmadja mengharapkan agar kontraktor maupun BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola WK Migas yang ditunjuk Kementerian ESDM bisa serius. Ia mengingatkan, mereka memainkan peran penting dalam produksi sumber energi fosil sesuai dengan rencana pengembangan yang diajukan. Ia pun optimis  Permen ini bisa memastikan komitmen para pengelola WK Migas.
Tags:

Berita Terkait