Empat Petahana Lolos Seleksi Tertulis
Seleksi KY:

Empat Petahana Lolos Seleksi Tertulis

Masyarakat diberi kesempatan memberi masukan atas ke-35 nama yang dinyatakan lulus seleksi tahap kedua ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: SGP
Gedung KY. Foto: SGP
Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Yudisial (Pansel KY) meluluskan 35 orang dari 71 peserta yang telah mengikuti seleksi tertulis dan pembuatan makalah. Dari 35 peserta yang lolos, empat orang adalah petahana. Seorang petahana, Ibrahim, dinyatakan tidak lolos. Keempat komisioner petahana dan 31 peserta lain yang lolos berhak mengikuti seleksi tahap ketiga yakni profile assessment (kepribadian).

“Yang lolos ada 35 orang dari 71 orang yang ikut tes tertulis sebelumnya. Ada empat incumbent yang lulus dan satuincumbent tidak lulus Ibrahim,” kata  anggota Pansel KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/6).

Keempat komisioner KY petahanan yang lolos seleksi tahap kedua ini yaitu Suparman Marzuki (Ketua KY), Taufiqurrohman Syahuri (Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim), Imam Anshori Saleh (Komisioner Hubungan Antarlembaga), dan Jaja Ahmad Jayus (komisioner Bidang SDM).

Seperti termuat dari rilis, Pansel meluluskan 31 calon lainnya yang berasal dari kalangan akademisi, mantan hakim, praktisi hukum, aktivis peradilan, hingga mantan hakim konstitusi. Rinciannya, 9 mantan hakim, 11 akademisi hukum, 10 praktisi hukum, dan 5 anggota masyarakat.

Mereka antara lain Aidul Fitruciada Azhari (Dosen FH Muhammadiyah Surakarta), Prof Sudjito (Guru Besar FH UGM), Zen Zanibar (Dosen FH Unsri). Dari kalangan peradilan ada Marni Emmy Mustafa (mantan KPT Jawa Barat), Hermansyah (tenaga ahli KY), Sarman Mulyana (Tenaga Ahli KY/mantan hakim), Sukma Violetta (Tim Pembaruan Kejaksaan), Wiwiek Awiati (Tim Pembaruan MA), dan Harjono (mantan hakim konstitusi).

Nantinya, ke-35 calon ini akan mengikuti tes profile assesment pada 22-24 Juni 2015 di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak Barat Jakarta Selatan.

Asep mengatakan dalam seleksi tahap kedua in, Pansel KY melibatkan pihak eksternal yakni 9 pakar hukum untuk memberikan penilaian tes tertulis para calon. Karena itu, Pansel KY menjamin setiap calon yang lolos ke tahap seleksi profile assesment adalah calon yang memiliki nilai tertinggi dibandingkan calon lainnya. “Peserta seleksi yang tidak lolos disebabkan nilai tes obyektif dan pembuatan makalahnya nilainya di bawah rata-rata,” kata dia.

Menurutnya,  diluluskan calon dengan jumlah 35 orang dimaksudkan guna kepentingan seleksi lanjutan. Artinya, ke-35 calon yang lulus diambil berdasarkan lima kali kebutuhan komisioner KY yang berjumlah tujuh orang. “Itu kesepakatan Pansel, jadi selain dilihat dari nilai, juga disesuaikan dengan kepentingan seleksi,” katanya.

Pansel pun memberi kesempatan masyarakat untuk memberi masukan atas nama-nama calon yang dinyatakan lolos dan akan menjalani seleksi tahap profile assessment baik secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara maupun melalui email dengan alamat [email protected] paling lambat 26 Juli 2015.

Selain itu, Pansel mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Mahkamah Agung (MA) guna mencari dan memperoleh rekam jejak para calon sesuai tugas dan fungsi setiap lembaga. “Diharapkan, Pansel bisa mempunyai informasi yang utuh atas rekam jejak masing-masing calon.”
Tags:

Berita Terkait