Pemerintah Berencana Revisi PP JHT
Berita

Pemerintah Berencana Revisi PP JHT

Presiden Joko Widodo mengarahkan agar peserta yang diputus hubungan kerja dan berhenti bekerja bisa segera mencairkan saldo jaminan hari tua.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program jaminan sosial yakni Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Kematian (JKm). Agar BPJS Ketenagakerjaan bisa menyelenggarakan keempat program tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana amanat UU SJSN dan UU BPJS. Regulasi yang sudah diterbitkan pada akhir Juni lalu itu terdiri dari PP No.   44 Tahun 2015 tentang JKK-JKm, PP No. 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT.

Kebijakan baru itu menuai protes dari kalangan buruh karena ketentuan yang ada dinilai merugikan buruh. Seperti peserta JHT baru bisa mencairkan dana JHT setelah masa kepesertaannya minimal 10 tahun, dana yang dapat dicairkan pun hanya 10 persen. Dana bisa dicairkan penuh setelah peserta masuk usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total.

Alhasil, pemerintah merespon protes yang diajukan buruh. Buktinya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 dengan masa kepesertaan minimal 5 tahun dan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan dana JHT.

Bagi peserta yang masih bekerja, kata Hanif, seluruh dana JHT baru dapat dicairkan saat mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap. Jika masa kepesertaan sudah mencapai 10 tahun, dana JHT yang bisa diambil 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Menurutnya, itu sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT.

Namun, Hanif mengatakan Presiden Jokowi memberikan arahan agar pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja dapat segera mencairkan dana JHT. "Pengecualiannya adalah bagi peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden", katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Sabtu (04/7).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Hanif menyebut akan segera merevisi PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT. Menurutnya, JHT ditujukan untuk memberi perlindungan kepada pekerja terhadap resiko di hari tua karena produktifitas pekerja menurun. JHT disebut juga tabungan hari tua.

Menanggapi rencana revisi itu Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan jika revisi itu hanya ditujukan agar pekerja yang terkena PHK bisa segera mencairkan JHT maka PP hasil revisi itu akan ditolak kembali oleh masyarakat. Sebab revisi itu tidak menyelesaikan sejumlah masalah yang dikeluhkan buruh.

Antara lain dana JHT baru bisa diambil setelah 10 tahun dan usia 56 tahun merupakan jangka waktu yang sangat lama bagi buruh. Selama ini dana JHT kerap dicairkan buruh ketika membutuhkan dana yang mendesak. Untuk itu ketentuan tersebut harus dikembalikan seperti yang selama ini berlaku yakni dana JHT dapat diambil peserta setelah masa kepesertaanya minimal 5 tahun. Itu dapat dilakukan pekerja aktif atau yang sudah di PHK.

Selain itu, pencairan dana JHT harus bisa dilakukan seratus persen oleh peserta. Sehingga setelah melewati lima tahun masa kepesertaan, peserta yang bersangkutan bisa mengambil seluruh dana JHT miliknya. Iqbal mempertanyakan nasib buruh outsourcing yang biasanya dikontrak dalam jangka waktu tertentu seperti satu atau dua tahun dan buruh yang mengundurkan diri. Menurutnya itu tidak masuk dalam kategori buruh yang terkena PHK.

“Jadi dalam revisi PP harus jelas yang bisa mengambil saldo JHT bukan hanya buruh yang di PHK saja tapi peserta aktif juga bisa mengambil saldo JHT 100 persen asalkan memenuhi masa kepesertaan 5 tahun (seperti aturan yang lama),” ucap Iqbal.
Tags:

Berita Terkait