Bupati Morotai Minta Novel Baswedan Mundur Sebagai Penyidik KPK
Berita

Bupati Morotai Minta Novel Baswedan Mundur Sebagai Penyidik KPK

Dinilai tidak layak menyidik perkara korupsi karena status Novel masih sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan. Foto: RES
Novel Baswedan. Foto: RES

Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua meminta Novel Baswedan mundur dari posisinya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu disampaikannya saat membacakan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Rifai, pihaknya menilai posisi itu sudah tidak pantas ditempati Novel karena menyandang status tersangka kasus penganiayaan. Dia mencontohkan sikap komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang mundur setelah menjadi tersangka.

“Dua Ketetapan (TAP) MPR menegaskan penyidik sebuah institusi penegak hukum harus mundur bila terlibat kasus hukum. TAP MPR menyatakan harus mundur tanpa menunggu vonis. Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara, PNS diberhentikan sementara jika ditahan, sehingga tidak elok tersangka Novel masih aktif melakukan penyidikan kasus korupsi," tuturnya.

“Permintaan mundur tersebut,” menurut Rifai, “bukan tanpa alasan. Penyidik Novel Baswedan masih berstatus tersangka penganiayaan berat. Oleh karena itu, Novel tidak sah menjadi penyidik kasus pemohon. Penyidik tidak sah dalam penyidikan, karena bertentangan dengan sumpah jabatan dan harus bersih dari tindak pidana.”

Selain itu dia juga berpendapat bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka wajar diajukan ke sidang praperadilan. Pasalnya penetapan tersangka kliennya oleh lembaga antirasuah tanpa didasari pemeriksaan terlebih dahulu.  "KPK tidak pernah memeriksa Rusli, akan tetapi langsung menetapkan sebagai tersangka. Tidak pernah memeriksa atau menyerahkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kepada pemohon, sehingga terjadi kejanggalan," jelas Rifai.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Pihak Rusli meminta agar penetapan Rusli sebagai tersangka tidak sah, dan meminta agar penyidikan atas dirinya dihentikan. “Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum, menyuruh agar termohon memberhentikan penyidikan, dan melakukan ganti rugi atas kerugian imateril yang ditimbulkan kepada pemohon,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK mengumumkan penetapan Rusli sebagai tersangka pada 26 Juni 2015 dengan  dugaan melakukan tindakan yang terdapat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Penetapan Rusli sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Akil Mochtar, KPK pun masih akan mengembangkan kasus Rusli. Dalam dakwaan Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 Miliar dari Rusli. KPU Pulau Morotai sesungguhnya memenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun Rusli Sibua dan Weni R Praisu menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum. Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.

Sahrin Hamid kemudian menghubungi Akil dan dibalas dengan telepon agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar sebelum putusan dijatuhkan, tapi Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar. Setelah menerima informasi mengenai jumlah uang yang sanggup dipenuhi, Akil meminta Sahrin mengantar langsung ke kantor MK, tapi Sahrin menolak karena tidak berani, sehingga akhirnya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan 'angkutan kelapa sawit'.

Rusli mengirim uang tersebut dalam tiga kali transaksi dengan nilai total Rp2,989 miliar. Pada putusan 20 Juni 2011, MK pun memenangkan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan jumlah suara 11.384.

Tags:

Berita Terkait