Ini Empat Law Firm Peserta Baru PPAKH 2015
Berita

Ini Empat Law Firm Peserta Baru PPAKH 2015

Dua law firm baru pertama kali bergabung, dua lagi sempat ‘hilang’ di PPAKH 2014.

RIA
Bacaan 2 Menit
Suporter Makes and Partners dalam PPAKH 2015. Foto: Facebook PPAKH 2015
Suporter Makes and Partners dalam PPAKH 2015. Foto: Facebook PPAKH 2015
Pertandingan Persahabatan Antar Konsultan Hukum (PPAKH) sudah dimulai sejak Sabtu (1/8). Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sebanyak 16 kantor konsultan hukum (law firm) turut unjuk kebolehan dalam ajang bergengsi yang mempertandingkan beberapa cabang olahraga dan seni ini.

Panitia penyelenggara PPAKH ke-21 dari Kantor Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto (AKHH) Mahesa Rumondor menyampaikan ada yang spesial dari PPAKH 2015, yaitu adanya dua peserta baru. “Jadi memang mereka baru bergabung di tahun ini. yaitu Hermawan Juniarto sama Ivan Almaedah Baeli dan Firmansyah (IAB & F) ” ujar Mahesa.

Selain HJ dan IABF, dalam PPAKH tahun ini ada juga kantor Makes & Partners dan Oentong Suria & Partners (OSP), sebut Mahesa. Berikut ini profil singkat empat law firm yang menjadi partisipan baru dalam PPAKH 2015.

1. Ivan Almaida Baely dan Firmansyah (IAB & F)
Baru dalam pertandingan bukan berarti baru pula eksistensi IAB & F sebagai kantor konsultan hukum di Jakarta. Dikutip dari artikel yang dilansir The Legal 500, IAB & F berdiri sejak tahun 2003. Di tahun 2013, IAB & F berasosiasi dengan DLA Piper; satu dari 25 law firm papan atas di Amerika Serikat.

IAB & F dikenal sebagai salah satu firma hukum yang memberikan layanan hukum Indonesia terutama untuk perusahaan-perusahaan internasional, domestik, investor dan BUMN. Seperti banyak kantor konsultan hukum lain, kantor IAB & F pun berlokasi di kawasan Sudirman.

2. Hermawan Juniarto (HJ)
Berdiri sejak tahun 2005, kini HJ sebagai law firm yang berasosiasi dengan Hogan Lovells. Untuk pertama kali ikut PPAKH, HJ antusias menyambut undangan panitia. Itu lah yang disampaikan lawyer HJ Ravie Styonuranie. “Kita tertantang sih karena artinya udah dianggap sama law firm-law firm tier atas,” ucapnya.

Meski baru pertama dan hanya punya waktu singkat untuk bersiap, HJ dengan semangat yang tinggi menurunkan lawyernya dalam semua cabang. Khusus ntuk membahas PPAKH, HJ bahkan beberapa melakukan lawyers meeting. Dan beruntung kantor sangat mendukung kegiatan ini, sebut Ravie.

“Salah satu partner, Ibu Susan (Riza Anggraini Zamril) semangat banget sampai sering ngehubungin kita, nanyain kapan latihan, dan bilang mau dateng,” ucap Ravie. “Kemarin pas sparring futsal putri lawan AHP bahkan dia ikut main,” lanjutnya.

3. Makes and Partners
Law firm yang didirikan oleh Yozua Makes dan rekannya ini sebetulnya tidak sepenuhnya warga baru PPAKH. Bahkan, menurut panitia, Makes merupakan anggota tetap dari PPAKH. “Karena sudah pernah tiga kali berturut-turut ikut PPAKH”, pungkas Mahesa menyebutkan syaratnya meski tidak diatur secara rigid.

Hanya saja dalam perhelatan PPAKH 2014 Makes & Partners tidak ikut ambil bagian. Padahal tak sekedar meramaikan, hukumonline juga mencatat lawyer dari Makes & Partners berhasil meraih dua perunggu di PPAKH 2012, dan satu perak di PPAKH 2013.

4. Oentoeng Suria dan Partners (OSP)
Mirip dengan Makes & Parters, OSP pun pernah merasakan beradu di PPAKH. Law firm yang secara resmi berdiri sejak 2010 ini untuk pertama kalinya menjadi “warga” PPAKH di tahun 2013. Namun, di PPAKH 2014 OSP tidak lagi terdaftar sebagai peserta.

Di tahun 2013 itu OSP mengaku sudah berminat untuk berpartisipasi sejak 2012. Namun peserta PPAKH sudah penuh hingga OSP harus ‘rela’ masuk daftar tunggu. Beruntung, undangan datang setahun setelahnya. Namun sayang, hasil akhir bagi OSP kurang baik. OSP tidak berhasil meraih piala dalam cabang mana pun.

Sesuai jadwal, mulai 1 Agustus 2015 hingga 20 September 2015 keempat law firm di atas akan bertarung melawan yang lainnya, menggantikan slot kosong yang ditinggalkan oleh Melli Darsa & Co., Mochtar Karuwin Komar (MKK), Makarim & Taira (MT), dan Bahar & Partners.

Pengisian slot kosong tersebut dijelaskan oleh Mahesa dilakukan atas kesepakatan seluruh peserta lama melalui sistem vote. “Kita ngumpulin peserta yang pas PPAKH kemarin dateng. Mereka kita kasih kesempatan vote dua peserta undangan seandainya pada saat konfirmasi keikutsertaan ada peserta yang ngga ikut,” tuturnya, Selasa (4/8).

Dari nama-nama yang ditulis peserta itu, ujar Mahesa, panitia menjumlahkan dan mengurutkan law firm-law firm mulai dari yang mendapatkan jumlah vote tertinggi hingga terendah. Law firm yang paling banyak dapat suara, itu lah yang akan dihubungi oleh panitia untuk turut serta dalam PPAKH 2015.

“Nah kebetulan untuk  tahun ini ada empat law firm yang nggak ikut, jadi kita teleponin satu-satu tuh yang udah di-vote sama peserta,” imbuhnya.
Tags:

Berita Terkait