Hakim Nyatakan Praperadilan Bupati Morotai Gugur
Berita

Hakim Nyatakan Praperadilan Bupati Morotai Gugur

Karena pokok perkara sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai usai sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan kliennya di PN Jaksel, Selasa (11/8). Foto: RES.
Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai usai sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan kliennya di PN Jaksel, Selasa (11/8). Foto: RES.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Martin Ponto Bidara yang memeriksa perkara praperadilan yang diajukan oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua menyatakan permohonan praperadilan tersebut telah gugur.  

Dalam putusannya, Martin menyatakan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Rusli dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu gugur karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menyidangkan perkara pokok kasus tersebut. Oleh karena itu, paraperadilan sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.

"Pokok perkara Rusli Sibua telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka, permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur.  Menyatakan, permohonan praperadilan pemohon gugur, dan biaya perkara nihil," putus Martin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Martin menyebutkan, pengguguran permohonan praperadilan tentang penetapan status tersangka suap penanganan Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 oleh KPK ini, sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) KUHAP. Pasal ini menyatakan, perkara praperadilan yang sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka apabila ada gugatan praperadilan, otomatis permohonannya gugur.

Menanggapi putusan tersebut, Rusli Sibua, melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai, memprotes putusan Hakim tunggal tersebut, karena tidak mempertimbangkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang menjadi inti perkara praperadilan. "Kita mengajukan praperadilan adalah berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah. Justru, penetapan tersangka sama sekali tidak disinggung dan hanya mempertimbangkan setelah dilimpahkan ke pengadilan, (otomatis) gugur," kata Rifai.

"Seharunya," tambah Rifai, "hakim menggali berbagai hal untuk memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka Rusli. Kita tidak boleh melakukan pembusukan hukum. Itu yang sangat kita sesalkan," tegasnya.

Selain itu, tambah Rifai, Hakim Martin juga tidak mempertimbangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mangkir di awal persidangan dan meminta menunda persidangan hingga dua pekan. "Yang tidak konsisten kan KPK selaku termohon. Mereka meminta waktu penundaan dua minggu, dengan alasan mengumpulkan materi dan saksi juga ahli," katanya.

Tags:

Berita Terkait