Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) adalah pengukuran tentang kinerja negara hukum Indonesia dengan menggunakan parameter tertentu. INHI ketiga ini berusaha merefleksikan kinerja dan aparatur pemerintah di Indonesia dalam mengejawantahkan konsep negara hukum pada setiap tupoksi lembaga negara. Parameter yang dipakai adalah pemerintahan berdasarkan hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif ILR, Todung Mulya Lubis, menjelaskan ada yang berbeda pada INHI 2014 dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dulu responden mewakili semua provinsi, kini hanya 18 provinsi yang disurvei. Hasil penelitian ILR, INHI 2014 tidak jauh berbeda dari INHI 2013. Hanya meningkat 0,06 poin, dari 5,12 menjadi 5,18 poin.