Baleg Tunggu Draf dan NA RUU Contempt of Court dari IKAHI
Aktual

Baleg Tunggu Draf dan NA RUU Contempt of Court dari IKAHI

RFQ
Bacaan 2 Menit
Baleg Tunggu Draf dan NA RUU Contempt of Court dari IKAHI
Hukumonline
Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Namun dalam rangka pembahasan, maka RUU tersebut masuk dalam prioritas. Sebagai syarat masuk prioritas, antara lain telah siapnya naskah akademik (NA) dan draf RUU.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Sareh Wiyono mengatakan, pihaknya menunggu draf dan naskah akademik RUU Contempt of Court dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dalam waktu dekat, diharapkan IKAHI dapat segera menyerahkan ke Baleg untuk kemudian diteruskan dalam pembahasan lebih lanjut.

“Itu IKAHI aka menyemapaikan draf dan naskah akademiknya dalam waktu dekat. Nantinya begitu diserahkan kita akan mendesak untuk diprioritaskan masuk prioritas 2016,” ujarnya di Gedung DPR kepada hukumonline, Rabu (2/9).

Sareh mengatakan, pihaknya di Baleg sama sekali tak mengalami kendala dalam pembahasan RUU tersebut nantinya. Makanya, ia berharap IKAHI dapat segera menyerahkan hasil kajiannya berupa naskah akademik dan draf RUU. “Begitu kita terima langsung kita harmonisasikan,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pembentukan dan penyusunan RUU tersebut bertujuan kepentingan perlindungan terhadap para hakim dalam menjalankan tugasnya di persidangan pengadilan. Menurutnya penghinaan terhadap pengadilan dalam KUHP, ancamannya tidaklah berat. Padahal martabat pengadilan perlu dilindungi dan dijaga marwahnya dari penghinaan.

“Iya memang belum (maksimal ancaman terhadap penghinaan pengadilan, red). Kita hanya melihat Pasal 217, 310 dan 311. Kan itu saja,” pungkas mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu.
Tags: