Ini Isi SE OJK Kemudahan Pembukaan Rekening Bagi WNA
Berita

Ini Isi SE OJK Kemudahan Pembukaan Rekening Bagi WNA

Dalam SE ini bank diminta melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang berlaku, termasuk mengenai kewajiban pemantauan dan pelaporan.

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK terbitkan SE kemudahan pembukaan rekening bagi WNA. Foto: RES
OJK terbitkan SE kemudahan pembukaan rekening bagi WNA. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing. SE bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Muliaman mengatakan, SE tersebut sudah dikirim ke seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. Menurutnya, SE ini merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu. “SE ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional,” katanya, Rabu (16/9).

Selama ini, lanjut Muliaman, pembukaan rekening warga negara asing (WNA) wajib menyertakan banyak dokumen. Seperti, paspor, kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dalam SE ini, jika WNA ingin membuka rekening, cukup menyertakan paspor saja.

Ia berharap, dengan kemudahan tersebut dapat mendorong WNA khususnya frequent visitors untuk membuka rekening valas di bank lokal. Menurut Muliaman, kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.

Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia. Untuk melengkapi CDD, rekening turis dengan saldo terbatas antara AS$2000 hingga AS$50 ribu, WNA tersebut cukup menyertakan paspor. Setoran pertama minimal dalam rekening ini sebesar AS$2000 hingga AS$50 ribu. Jumlah saldo di bawah AS$10 ribu akan dikenakan charges lebih tinggi.

Sedangkan rekening WNA dengan saldo tidak terbatas atau lebih dari AS$50 ribu. Persyaratannya adalah menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan, seperti referensi dari bank terkait di negara asal, surat keterangan domisili tempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal atau kartu kredit/debet.

Sedangkan rekening WNA dengan saldo khusus atau jumlah besar, yakni lebih dari AS$1 juta, pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya). Untuk pembukaan rekening jenis ini, hanya bisa dilakukan oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Dalam SE ini juga terdapat kewajiban bank untuk memastikan bahwa calon nasabah WNA tersebut tidak tercantum dalam sanction list yang dikeluarkan organisasi internasional. Tidak tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI.

Serta tidak berasal dari negara asing yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Selain itu, bank juga diminta melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang berlaku, termasuk mengenai kewajiban pemantauan dan pelaporan.

Tags:

Berita Terkait