Kasus BW Dilimpahkan ke Kejaksaan
Aktual

Kasus BW Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kasus BW Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hukumonline
Kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto (BW) atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sudah P21, tentunya sesuai dengan aturan kita limpahkan tahap kedua, itulah tahap kedua kita limpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Bambang Waskito di Bareskrim, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pusat, dia tidak tahu apakah setelah pelimpahan ini Bambang Wadjojanto akan ditahan atau tidak.

"Itu semua kewenangan Kejaksaan," kata dia.

Salah satu kuasa hukum BW, Julius Ibrani mengatakan penandatanganan berkas tersebut akan dilakukan bersama-sama BW, jaksa penuntut umum dan penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.

Dia mengatakan dengan pelimpahan tersebut, maka tanggungjawab hukum kepolisian terhadap kasus Bambang Widjojanto telah selesai.

Bambang Widjojanto sempat mendatangani Bareskrim pada Jumat pagi didampingi kuasa hukumnya Abdul Fikar, di situ polisi menjelaskan maksud dan tujuan dari pelimpahan ke kejaksaan dan seluruh materi pemeriksaan akhir.

Setelah itu Bambang Widjojanto langsung menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dia mengatakan siap menerima semua keputusan hukum.

Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan, dan ditambah pasal 266 KUHP dalam surat panggilannya yang terakhir.

Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Tags: