Ini Ketentuan Permenaker TKA yang Patut Dicermati
Berita

Ini Ketentuan Permenaker TKA yang Patut Dicermati

Pemberi kerja yang mempekerjakan satu orang TKA paling sedikit harus mempekerjakan 10 orang tenaga kerja Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Tenaga kerja asing di Jakarta. Foto: RES (Ilustrasi)
Tenaga kerja asing di Jakarta. Foto: RES (Ilustrasi)

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendorong investasi masuk keIndonesia. Salah satunya merevisi Permenakertrans No.12 Tahun 2013 menjadi Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Kepala Seksi IMTA Sektor Industri Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Ditjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), R Septy Priharso, ada sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam regulasi tersebut.

Di antaranya, kata Septy, mengatur perbandingan atau rasio antarajumlah TKA dengan perluasan lapangan kerja yang menyerap tenaga kerja dalam negeri. Pasal 3 ayat (1) Permenaker No.16 Tahun 2015 menyebutkan bahwa, pemberi kerja yang mempekerjakan satu orang TKA harus menyerap sekurang-kurangnya 10 orang tenaga kerja Indonesia.

Jika ketentuan itu tidak dipatuhi, ketika pemberikerja ingin memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) untuk TKA yang bersangkutan maka tidak akan dikabulkan. Sebab, salah satu dokumen yang akan diperiksa oleh petugas ketika memproses perpanjangan IMTA yaitu apakah penyerapan 10 tenaga kerja Indonesia itu sudah dijalankan atau belum.

Septy menjelaskan, tidak ada kewajiban pemberi kerja untukmempekerjakan 10 tenaga kerja Indonesia dengan status tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Mereka bisa dipekerjakan secara kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) yang jangka waktunya minimal sama seperti lamanya TKA itu dipekerjakan.

“Misalnya TKA dikontrak untuk kerja selama 6 bulan, maka 10 tenagakerja Indonesia yang diserap itu masa kontraknya minimal harus sama dengan TKA itu,” kata Septy dalam acara workshop yang diselenggarakan hukumonline.com di Jakarta, Selasa (29/9).

Ia mengingatkan, 10 orang tenaga kerja Indonesia itu berbeda denganpekerja yang bertugas mendampingi TKA. Pasal 36 ayat (1) huruf c Permenaker No.16 Tahun 2015 mengatur TKA untuk membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia yang bertugas sebagai pendamping yang dibuktikan lewat laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

Pekerja yang dijadikan pendamping TKA itu harusberstatus PKWTT dan jabatannya minimal satu level di bawah jabatan TKA. Hal itu ditujukan agar ke depan tenaga kerja Indonesia pendamping itu bisa melakukan pekerjaan yang dikerjakan TKA tersebut. Untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, Septy mengatakan, Permenaker No.16 Tahun 2015 mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan TKA itu dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.

Tags:

Berita Terkait