Ini Isi Inpres Aksi HAM 2015
Berita

Ini Isi Inpres Aksi HAM 2015

Inpres ini berisi mengenai koordinasi, pemantauan dan evaluasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2015. Inpres ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, sekretaris kabinet, jaksa agung, kepala kepolisian, para kepala lembaga pemerintahan non kementerian, para sekretaris jenderal pada lembaga tinggi negara, para gubernur dan para bupati/walikota. Seluruhnya diinstruksikan untuk melaksanakan aksi HAM 2015.

“Semua kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, wajib  berkoordinasi dengan menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri sosial, dan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional,” demikian bunyi diktum kedua Inpres tersebut.

Instruksi yang sama juga berlaku bagi semua pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Inpres tersebut, mereka wajib berkoordinasi dengan menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri sosial didukung menteri dalam negeri dan menteri PPN/kepala Bappenas.

Kemudian, menteri hukum dan HAM, menteri sosial dan menteri PPN/kepala Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan aksi HAM kementerian/lembaga secara berkala. Mulai dari melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi HAM. Setelah itu, baru menyampaikan laporan pelaksanaan aksi HAM secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.

Dalam lampiran Inpres tersebut disertakan 88 rencana aksi HAM Tahun 2015 yang akan dilaksanakan seluruh kementerian/lembaga, gubernur, bupati/walikota. Ke-88 rencana aksi itu dibagi menjadi enam kelompok. Pertama, penguatan institusi pelaksana rencana aksi HAM, di antaranya optimalisasi pelaksana aksi HAM di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah dengan penanggung jawab Kemendagri.

Kedua, penyiapan pengesahan instumentalia internasional HAM dan penyusunan laporan implementasi instrumentalia internasional HAM yang telah disahkan. Di antaranya, penyusunan laporan implementasi  konvensi  penyandang disabilitas dengan penanggung jawab Kemenlu.

Tags:

Berita Terkait