PP Sanksi Administratif Segera Terbit
Berita

PP Sanksi Administratif Segera Terbit

Tinggal menunggu ditandatangani.

RED
Bacaan 2 Menit
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sanksi Administratif akan segera terbit. PP ini merupakan pelaksanaan dari UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“PP tersebut sudah disampaikan ke Presiden, dan sedang menunggu untuk ditandatangani serta penerbitan penomorannya,” kata Yuddy sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Senin (12/10).

Atas dasar itu, Kemenpan RB terus melakukan sosialisasi UU tersebut. Kali ini, sosialisasi dilakukan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar tidak menimbulkan keraguan bagi para pejabat dalam mengambil kebijakan.

UU Administrasi Pemerintahan, lanjut Yuddy, diharapkan tak hanya dipahami oleh pejabat negara. Tapi juga oleh aparat penegak hukum. “Kami masih menerima laporan di daerah, banyak aparatur penegak hukum yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait masalah administrasi,” katanya.

Yuddy mengatakan, dalam UU Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa jika ada kebijakan yang diambil pejabat negara tidak bertendensi atau tidak masuk dalam ranah pidana, maka sanksinya hanya bersifat administratif. Tapi jika berpotensi menimbulkan kerugian, maka pejabat yang bersangkutan bisa diberikan sanksi untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga tidak harus dipidanakan.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, Yuddy menambahkan, juga mengatur posisi Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, setiap adanya dugaan pelanggaran terkait suatu kebijakan, maka polisi atau pun jaksa tidak boleh langsung memeriksa sebelum inspektorat atau pengawas internal melakukan proses pendalaman bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Jika ada pelanggaran administrasi maka sanksinya pun hanya bersifat administrasi sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Dengan adanya arahan Presiden atas terbitnya Undang-Undang dan PP ini diharapkan seluruh pejabat daerah bisa betul-betul memahami," tutur Yuddy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait