Fuad Amin Divonis 8 Tahun, Harta Ratusan Miliar Dirampas
Berita

Fuad Amin Divonis 8 Tahun, Harta Ratusan Miliar Dirampas

KPK kecewa dengan putusan majelis karena meski TPPU dinyatakan terbukti, tetapi aset-aset Fuad diperintahkan untuk dikembalikan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Foto: Res
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Foto: Res

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Mochammad Muchlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).

Muchlis menyatakan Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair, Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena menerima uang sejumlah Rp15,65 miliar dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga karena menempatkan, mentransferkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan mata uang harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga bersumber dari korupsi dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Oleh karena itu, menurut hakim anggota Syaiful Arif, majelis memerintahkan agar harta kekayaan Fuad sejumlah Rp234,7 miliar dan AS$563,32 ribu yang telah disita dan disimpan di rekening penampung KPK dirampas untuk negara. Sementara, sisa uang selain Rp234,7 miliar dan AS$563,32 ribu tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Fuad.

Harta kekayaan Fuad sejumlah Rp234,7 miliar dan AS$563,32 ribu itu diketahui atau patut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Fuad menempatkannya di beberapa rekening bank atas nama orang lain, diantaranya istri Fuad, Siti Masnuri. Ada pula yang digunakan untuk membeli beberapa produk asuransi.

Syaiful menjelaskan, uang sejumlah Rp234,7 miliar dan AS$563,32 ribu yang diperintahkan untuk dirampas negara itu adalah uang yang diterima Fuad dalam kurun waktu Februari 2003-21 Oktober 2010 dan 22 Oktober 2010-1 Desember 2014 saat Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan.

Apabila mengacu perhitungan penuntut umum KPK, dalam kurun waktu 22 Oktober 2010-1 Desember 2014, Fuad telah menerima imbalan Rp14,65 milair dari Antonius dan menerima uang dari hasil pemotongan realisasi anggaran belanja SKPD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp182,574 miliar, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp197,224 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait