Pemerintah Bantah Terapkan Liberalisasi Tarif Listrik
Berita

Pemerintah Bantah Terapkan Liberalisasi Tarif Listrik

Pemerintah menganggap seluruh argumentasi pemohon tidak beralasan atau berdasar, sehingga permohonan ini harus ditolak atau tidak dapat diterima.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kementerian ESDM, Yun Yunus Kusumahbrata mewakili pemerintah dalam sidang perkara pengujian UU Ketenagalistrikan, Senin (26/10). Foto: Humas MK
Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kementerian ESDM, Yun Yunus Kusumahbrata mewakili pemerintah dalam sidang perkara pengujian UU Ketenagalistrikan, Senin (26/10). Foto: Humas MK


Saat ini, kata Yus Yunus, PT PLN telah mengantongi perizinan dimaksud yakni izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin usaha penunjang tenaga listrik. Karena itu, seluruh argumentasi pemohon pengurus Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) tidak beralasan atau berdasar, sehingga permohonan ini harus ditolak atau tidak dapat diterima.                   

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT PLN mempersoalkan Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan terkait privatisasi listrik. Pemohon menganggap pasal-pasal itu mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai korporasi swasta nasional, multinasional, dan perorangan. Akibatnya, negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik.

Pasal-pasal itu intinya memuat pengelolaan penyediaan usaha tenaga listrik secara terpisah atau unbundling (pemisahan proses bisnis PLN) dengan menerapkan prinsip usaha yang sehat/memupuk keuntungan usaha, perlakuan tarif tenaga listrik yang berbeda setiap regional/wilayah usaha, dan membuka selebar-lebarnya peran korporasi swasta, multinasional, atau perorangan mengelola dan mengusai tenaga listrik.

Menurutnya, pasal-pasal itu mengakibatkan privatisasi sektor ketenagalistrikan dan tenaga listrik menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan antar pengusaha, antar negara, pelaku usaha dengan konsumen semata-mata memupuk keuntungan usaha yang menyebabkan kerugian terhadap para pemohon. Misalnya, dipastikan terjadi kenaikan harga jual listrik yang berlipat-lipat.

Direksi PLN saat ini tengah melakukan proses unbundling vertical sesuai wilayah masing-masing dan menuju unbundling horizontal per operasi bisnis yang menyerahkan operasi distribusi dan transmisi PLN ke Haleyora Power. Sementara pekerjaan administrasi (back office) kepada PT Icon.

Padahal, pengoperasian ini bukan usaha penunjang, tetapi usaha operasi bisnis inti dari PLN. Hal ini bisa berdampak meningkatnya tarif tenaga listrik secara drastis dan perubahan status perusahaan. Belum lagi, keberadaan SDM PLN dapat diintervensi pemilik modal (pembeli PLN sesuai region) dan PHK massal.

Dalam petitumnya, DPP SP PT PLN meminta Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf d, e, Pasal 56 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (5) UU Ketenagalistrikan dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa “badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”. Pasal 11 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa “badan usaha milik daerah” tidak dimaknai “dilaksanakan bersama PT PLN sebagai BUMN di bidang kelistrikan sebagai perusahaan induk.”
Pemerintah membantah telah melakukan liberalisasi ketenagalistrikan atau pasar bebas di bidang ketenagalistrikan. Alasannya, selama ini pelaku usaha tidak menetapkan harga jual dan tarif listrik sebebas-bebasnya mengikuti mekanisme pasar, tetapi penetapan harga tarif listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah/pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

“Penetapan harga jual tenaga listrik ini memperhatikan prinsip usaha sehat dengan memperhatikan biaya produksi dan keuntungan yang wajar,” ujar Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Lingkungan dan Tata Ruang, Yus Yunus Kusumabrata saat menyampaikan pandangan pemerintah di sidang uji materi sejumlah pasal UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terkait privatisasi listrik di ruang sidang MK, Senin (26/10).

Dia menegaskan frasa “prinsip usaha sehat” Pasal 33 ayat (1) dan frasa “secara berbeda” dalam UU Ketenagalistrikan bukan mencari keuntungan sebesar-besarnya melalui mekanisme pasar seperti anggapan pemohon. Selain itu, formula tarif listrik ini tidak hanya ditujukan bagi konsumen pemerintah atau pemerintah daerah.  

“Penetapan harga jual tenaga listrik bersifat regulated oleh pemerintah dan DPR didasarkan kesepakatan diantara badan usaha. Jadi, pelaku usaha tidak dapat menetapkan harga. Apalagi, semua pelaku usaha diawasi pemerintah,” tegasnya.

Pemerintah juga menyangkal anggapan pemohon Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan harus berorientasi bisnis untuk komersial yang memupuk keuntungan usaha bukan sebagai pelayanan umum. Sesuai UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (PKUK) oleh BUMN PT PLN atau PKUK badan usaha swasta/koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penyediaan tenaga listrik.

“Keduanya yang mengantongi izin usaha penyediaan tenaga listrik, sama-sama diwajibkan memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya dengan mutu, keandalan, harga jual, dan tingkat keuntungan yang ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah,” lanjutnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: