Nikah Siri Dinilai Melanggar Prinsip Perlindungan Anak
Berita

Nikah Siri Dinilai Melanggar Prinsip Perlindungan Anak

Negara baru akan memberikan perlindungan keperdataan bila perkawinan tercatat dalam dokumen negara.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi anak-anak. (Sgp)
Foto ilustrasi anak-anak. (Sgp)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menilai, praktik nikah siri (di bawah tangan) telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak. Alasannya karena melalui praktik tersebut tak ada pencatatan dokumen negara sehingga menyulitkan status hak anak itu sendiri.

"Ketika tidak ada dokumen maka akan terjadi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan ini membahayakan serta melanggar prinsip perlindungan anak," kata Ni'am, di Jakarta, Sabtu (5/12).

Sebelumnya, KPAI sudah berdialog dengan Kementerian Sosial terkait dengan masalah akta kelahiran dan nikah siri. Ni'am mengatakan, dalam undang-undang, perkawinan mensyaratkan dua aspek, yaitu aspek legalitas atau keabsahan dalam perspektif agama dan perkawinan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, meski berbeda, tapi kedua hal ini tidak terpisahkan. Karena itu pemerintah tidak memberikan pengakuan keperdataan dalam peristiwa perkawinan yang tidak dicatatkan. Dampaknya, negara baru akan memberikan perlindungan keperdataan bila perkawinan tercatat dalam dokumen negara.

Terkait status anak yang lahir dari nikah siri, maka anak tersebut memiliki hak-hak terkait dengan keterdataan agama. Tapi untuk proses pembuktian membutuhkan dokumen otentik dalam hal ini adalah akta kelahiran.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan praktik pernikahan siri rentan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. "Nikah siri itu hulu, KDRT dan kekerasan terhadap perempuan hilir. Hulu dari pernikahan dini sangat kuat kaitannya dengan nikah siri," katanya.

Pentingnya pernikahan diadminiatrasikan, kata Khofifah, sebab terkait begitu rentannya child trafficking, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perceraian, serta kecacatan anak. Dia menyebutkan, dari 86 juta anak di Indonesia, 43 juta tidak memiliki akta kelahiran. Hal itu terjadi karena tidak punya akses untuk administrasi dan proses perkawinan tidak teradministrasikan.

Catatan hukumonline, perkawinan siri hanya diakui secara agama. Sedangan menurut hukum Indonesia, perkawinan tersebut tidak sah karena tidak dicatatkan. Akibatnya, anak-anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri itu status hukumnya sama dengan anak luar kawin, yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Atas dasar itu, anak yang lahir dari kawin siri secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Hal ini akan terlihat dari akta kelahiran anak tersebut.

Sesuai Pasal 55 ayat (2) huruf a PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa akta kelahiran anak yang lahir dari perkawinan siri hanya tercantum nama ibunya saja, sedangkan ayahnya tidak. Selain tercantum nama ibu, akta kelahiran tersebut juga menyebut nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran dan tanggal kelahiran ibu.
Tags:

Berita Terkait