Perpres Infrastruktur Ketenagalistrikan Diharap Segera Terbit
Berita

Perpres Infrastruktur Ketenagalistrikan Diharap Segera Terbit

Payung hukum dan campur tangan aparat penegak hukum diperlukan untuk mengantisipasi masalah dalam pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: listrik.org
Foto: listrik.org

PT PLN (Persero) mengakui, keterlambatan pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 mega watt (MW) harus diantisipasi sejak dini. Sebab, proyek serupa pada pemerintahan sebelumnya, yakni proyek Fast Track Program (FTP) 1 dan FTP 2 mengalami banyak hambatan. Hal tersebut kemudian berakibat pada keterlambatan beberapa proyek ketenagalistrikan.

Direktur Bisnis Jawa Bali PLN Nasri Sebayang mengatakan, pelaksanaan FTP 1 dan FTP 2 harus menjadi cerminan dalam pelaksanaan mega proyek 35.000 MW saat ini. Nasri menyebut, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari FTP 1 dan FTP 2. Terutama, terkait dengan antisipasi dan penanganan permasalahan yang terjadi.

“Bercermin dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebelumnya yaitu pada pembangunan proyek FTP 1 dan FTP 2 yang mengalami beberapa kendala, harus kita jadikan bahan pelajaran untuk melangkah dan mengantisipasi menuju kepada pencapaian yang lebih baik,” kata Nasri di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (7/1).

Lebih lanjut Nasri menyebut, pelajaran yang dapat diambil dari FTP 1 dan FTP 2 adalah bahwa ada beberapa alasan yang membuat proyek ketenagalistrikan terlambat. Ia merinci, pertama, adalah permasalahan pembebasan tanah. Kedua, adalah kontraktor-kontraktor yang tidak mampu bekerja secara baik karena masalah keuangan, kehandalan dan kemampuan pengembang dalam membangun pembangkit listrik. Ketiga, adalah lamanya proses perizinan yang menyebabkan terganggunya proses konstruksi.

"Dan beberapa permasalahan di antaranya bermuara pada permasalahan hukum yang sama sekali tidak kita inginkan," paparnya.

Nasri pun mengingatkan, masalah-masalah itu harus diantisipasi agar tidak kembali terulang dalam proyek 35.000 MW ini. Ia berharap, dalam proyek pembangunan pembangkit listrik sekarang ini, tak ada lagi masalah-masalah hukum yang terkait. Oleh karenanya, Nasri melihat perlu adanya campur tangan dan sinergi antara instansi-instansi terkait, terutama aparatur penegak hukum sebagai langkah antisipatif dan preventif.

Dirinya yakin, dengan adanya dukungan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap proyek ini, maka permasalahan hukum dapat dihindari. Dukungan tersebut antara lain dapat berupa komitmen bersama dalam memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bebas KKN.

Selain itu, pengawalan dan pengamanan pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui program, regulasi dan kebijakan masing-masing instansi untuk melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

“Kita berharap Perpres tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan juga bisa segera disahkan agar ada landasan hukum yang menjadi acuan ketika bergerak di lapangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memang menjanjikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Perpres mengenai percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Menurutnya, Perpres ini akan memberikan fokus perhatian khusus untuk ketenagalistrikan. Jadi wewenang yang selama ini berada di beberapa kementerian diagregasi melalui Perpres tersebut.

Dalam Perpres itu akan diatur keleluasaan kekuatan bagi PLN supaya program 35 ribu mw berjalan lancar. Pengaturan itu dituangkan dalam ketentuan mengenai jaminan, bantuan untuk meningkatkan kapasitas keuangan, termasuk dividen dialokasikan untuk investasi tidak diambil seluruhnya, PMN dijaga, restrukturisasi keuangan yang diperlukan, kemitraan, sampai aspek kewajiban PLN untuk membeli listrik dari energi baru-terbarukan.

Sudirman sempat menyebut bahwa pihaknya menargetkan aturan itu bisa terbit di awal tahun 2016 ini. Ia mengaku, semua proses perancangan telah selesai dibahas. Kini, tinggal menunggu persetujuan Presiden.
Tags:

Berita Terkait