Kebijakan Inovatif Daerah Topang Keberhasilan Investasi
Berita

Kebijakan Inovatif Daerah Topang Keberhasilan Investasi

Izin-izin yang menghambat harus dipangkas.

FNH
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM, Franky Sibarani. Foto: RES
Kepala BKPM, Franky Sibarani. Foto: RES
Seberapa baik pun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, iklim investasi tak akan banyak berkontribusi ke daerah jika kebijakan di daerah justru menghambat. Karena itu, kebijakan daerah yang inovatif diyakini akan menopang keberhasilan investasi.

Berbicara di hadapan peserta Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) di Jakarta, Selasa (23/2), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani, menekankan pentingnya kebijakan daerah. Ia berharap daerah inovatif mengeluarkan kebijakan yang pro-investasi. Percepatan realisasi investasi justru akan ditentukan kebijakan daerah, khususnya daerah tujuan investasi. “Kepala daerah harus berinovasi mengeluarkan kebijakan,” ujarnya.

Franky menjelaskan saat ini ada perkembangan jumlah proyek investasi. BKPM mencatat sudah ada realisasi 7.506 proyek investasi di luar pulau Jawa. Ini berarti naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2014. Nilai proyek tersebut Rp249 triliun. Di pulau Jawa, terdapat 15.331 proyek investasi terealisasi, yang berarti tumbuh 115%, dengan nilai investasi Rp297 triliun.

Atas dasar itu, Franky meyakini kebijakan daerah pro-investasi sangat dibutuhkan saat ini. “Daerah juga dapat melakukan inovasi-inovasi kebijakan yang pro investasi untuk mendukung kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Kepala BKPM itu menunjuk kebijakan yang ditempuh BKPM seperti mengintegrasikan layanan dalam bentuk PTSP pusat hanya dalam waktu 90 hari, dan memangkas prosedur perizinan yang sebelumnya 23 hari menjadi tiga jam.

Menurut Franky, daerah juga dapat melanjutkan dan mengeluarkan paket kebijakan perizinan daerah yang memberikan kemudahan-kemudahan kepada investor. Daerah seharusnya juga bisa melanjutkan deregulasi dengan memangkas prosedur perizinan yang dibutuhkan untuk investasi menjadi 3 jam sehingga ada keselarasan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat.

Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat melalui BKPM sudah melakukan beberapa dalam rangka memperbaiki iklim investasi sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo di antaranya, pelayanan izin online, pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) didukung oleh 22 kementerian dan lembaga, penyederhanaan izin kelistrikan, peluncuran izin investasi 3 jam, kemudahan layanan investasi langsung konstruksi (KLIK) dan peningkatan izin investasi 3 jam untuk proyek infrastruktur.

“Tiga arah tujuan investasi tahun ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk mendukung penyerapan tenaga kerja serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah,” lanjutnya.

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Air Rizal Ramli mengapresiasi positif langkah-langkah deregulasi kebijakan yang dilakukan BKPM. Menurutnya, deregulasi kebijakan yang mencitakan iklim investasi yang kondusif akan membuat ekonomi Indonesia lebih tinggi. “Deregulasi kebijakan yang menciptakan iklim investasi yang kondusif akan membuat pertumbuhan Indonesia lebih tinggi,” kata dia.

Ia yakin proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,2-5,3% akan terlampaui dengan kebijakan-kebijakan deregulasi yang tepat sasaran. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan oleh Pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat. “Realisasi investasi harus berperan dan mendukung upaya-upaya dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Selama tahun 2015 hingga 2019, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp3.500 triliun, dua kali lipat capaian realisasi investasi periode lima tahun sebelumnya. Investasi diharapkan mampu mendukung penciptaan dua juta lapangan kerja per tahun untuk menekan angka pengangguran di Indonesia yang mencapai 7,6 juta jiwa dari total 122 juta jiwa angkatan kerja.
Tags:

Berita Terkait