Usung Tema ‘Keadilan’, MA Luncurkan Laptah MA 2015
Berita

Usung Tema ‘Keadilan’, MA Luncurkan Laptah MA 2015

Selain peluncuran laptah, digelar pula acara pameran kampung hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Sebagai bentuk akuntabilitas, Mahkamah Agung (MA) menggelar penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) 2015 di Assembly Hall Balai Sidang Jakarta Covention Centre (JCC), pada Selasa (01/3) besok. Seperti tahun sebelumnya, acara Laptah MA ini juga menampilkan acara Pameran Kampung Hukum 2016, dengan menampilkan narasumber, dan penyampaian Laptah 2015 oleh Ketua MA.   “MA menggelar   Acara Laptah 2015 ini diawali Pembukaan “Pameran Kampung Hukum”   .   “   Menurutnya, Pameran Kampung Hukum ini media yang tepat bagi instansi/lembaga hukum berinteraksi langsung dengan publik. Pameran ini diharapkan semua instansi mendapatkan saran dan kritik membangun dari publik. Tentunya, hal tersebut menjadi acuan bagi instansi untuk lebih berinovasi dalam menyediakan layanan publik terbaik bagi masyarakat.   Dalam pameran ini juga diadakan dengan tema “Pelayanan Publik di Pengadilan” dan “Keadilan untuk Semua”. Mengundang narasumber dan praktisi di bidangnya. Masyarakat yang hadir diharapkan akan berperan serta aktif dalam diskusi tersebut.   “Pameran Kampung Hukum dibuka Ketua MA sekaligus meluncurkan penyeragaman tampilan baru website pengadilan agar bisa dibaca kaum difabel. Acara puncaknya sidang pleno istimewa penyampaian Laptah 2015   Seperti tahun-tahun sebelumnya, Laptah MA 2015 terutama berisi capaian MA dalam penyelesaian perkara dan pengawasan aparatur peradilan. Selain itu, capaian dari sisi penerbitan regulasi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MA dan pengadilan di bawahnya, kegiatan kerja sama lingkup nasional atau internasional, dan    Dalam , MA Namun, di bidang pengawasan, jumlah aparat pengadilan terutama hakim yang dijatuhi sanksi mengalami peningkatan. Sepanjang 2014, Badan Pengawasan MA telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 

Sebagai perbandingan dalam Laptah Tahun 2013, MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 7 hakim melalui sidang MKH dari total 8000-an hakim yang berada dalam pengawasan MA.


talkshow

acara peluncuran Laptah MA Tahun 2015 di JCC Jakarta,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sekaligus Ketua Penyelenggara Laptah 2015 saat dikonfirmasi, Senin (29/2).

yang diikuti berbagai lembaga hukumyang langsung dibukaKetua MA M. Hatta Ali. Lembaga hukum yang terlibat di kampung hukum ini antara lain PPATK, KPK,MK, KY,Kejaksaan Agung, Kepolisian,Kemenkumham, LPSK, dan BNN.Nantinya, setiap lembagatersebutakan memaparkan tugas dan fungsi masing-masing kepada para pengunjung.

Tema yang diusung Pameran Kampung Hukum ini adalah “Keadilan Bukan Basa-Basi!. MA telah melakukan berbagai layanan dan menerbitkan kebijakan progresif demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seperti, Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan dan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana (small claim court)

Sidang terpadu salah satu contoh nyata upaya MA mewujudkan keadilan. Keadilan harus hadir dalam wujud pelayanan nyata yang langsung menyentuh segala lapisan masyarakat. MA mengajak para instansi lembaga hukum untuk mensosialisasikan berbagai produk dan kebijakan hukum kepada masyarakat,” harapnya.



talkshow

di Assembly Hall JCC,” kata dia.

penilaian atau penghargaan dari lembaga lain.

Laptah 2014mencatat sisa perkara tahun 2014 terendah sepanjang sejarah penyelesaian penanganan perkara dengan beban sisa perkara berjumlah 18.926 perkara. Rinciannya sisa perkara tahun 2013 sebanyak 6.415 dan perkara yang diterima tahun 2014 sebanyak 12.511 perkara. MA berhasil memutus sebanyak 14.501 perkara atau rasio penyelesaian sekitar 70,62 persen dan hanya menyisakan 4.425 perkara atau 23,38 persen.

209 aparat pengadilan. Dari jumlah itu, 13 hakim telah dijatuhi sanksi disiplin melalui sidang MKH. Rinciannya, 6 hakim dijatuhi sanksi terkait tertib rumah tangga (selingkuh), 1 hakim terlibat kasus narkoba, 3 hakim terlibat kasus gratifikasi, dan 3 hakim bertindak indisipliner.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait