Pelimpahan Berkas Perkara Jessica Tunggu P-21
Berita

Pelimpahan Berkas Perkara Jessica Tunggu P-21

Praperadilan sudah ditolak. Penuntut umum mengembalikan berkas ke penyidik.

FNH/ANT
Bacaan 2 Menit
Jessica Kumala Wongso. Foto: Istimewa
Jessica Kumala Wongso. Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Setelah penolakan ini, perkara pokoknya tidak langsung bisa diperiksa pengadilan lantaran berkas perkara belum dinyatakan lengkap. Bahkan penuntut umum masih mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi.

Penasehat hukum Jessica, Yudi Wibowo S, mengatakan kliennya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga tak mempersoalkan putusan praperadilan karena putusan itu menjadi kewenangan hakim. Kini, kliennya menunggu berkas penyidikan rampung. “Tunggu P-21, pokok perkara diadili, kata Yudi usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (01/3) kemarin.

Status P-21 merujuk pada kelengkapan berkas perkara. Jika sudah lengkap, penyidik bisa menyerahkan berkas dan tersangka kepada penuntut umum. Ternyata, penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Salah satu petunjuk penuntut umum adalah melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dian Ferry, kuasa hukum Polda Metro Jaya, menjelaskan setelah putusan praperadilan tersebut penyidik akan mempercepat penanganan pokok perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hingga berkas dan tersangka diserahkan ke penuntut umum. “Hakim sudah memutuskan penahanan itu sah. Jadi saya rasa ini tinggal menunggu sidang perkara pokok,” pungkasnya.

Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Wayan meninggal dunia usai minum kopi Vietnam di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta. Kopi itu dipesan oleh Jessica. Polisi menduga Jessica sebagai pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Hasil uji forensik memang menemukan kandungan racun sianida di tubuh Mirna.

Lewat permohonan praperadilan, Jessica menguji langkah hukum kepolisian. Hakim tunggal, I Wayan Merta, menampik argumentasi atau dalil-dalil yang disampaikan pengacara Jessica.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon praperadilan seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya. Menyatakan biaya dalam perkara parperadilan ini adalah nihil,” kata Wayan Merta saat membacakan amar putusan, Selasa (01/2).

Hakim menyebut permohonan praperadilan yang diajukan penasehat hukum Jessica kabur. Hakim menilai tidak ada yang salah dengan pengambilalihan penyidikan perkara ini dari Polsek Tanah Abang oleh Polda Metro Jaya, 30 Januari lalu. Perkara ini mendapat perhatian publik dan ramai diperbincangan sehingga bisa ditangani satuan kepolisian yang lebih tinggi. Apalagi, berkas administrasi penyidikan sudah dilengkapi penyidik.

Hakim juga menilai penahanan tersangka sudah sah. Lantaran sudah sah, maka ‘tidak ada alasan hakim prapreradilan untuk memerintahkan termohon praperadilan untuk mengeluarkan tersangka JKW dari Rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan’.
Tags:

Berita Terkait