Dijemput Paksa Hingga Ditahan, Budi Supriyanto Dianggap KPK Tak Kooperatif
Berita

Dijemput Paksa Hingga Ditahan, Budi Supriyanto Dianggap KPK Tak Kooperatif

Budi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto saat dijemput paksa KPK. Foto: RES
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto saat dijemput paksa KPK. Foto: RES
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, politisi Partai Golkar ini sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Adapun surat izin sakit yang dikirimkan Budi, ternyata setelah dicek, rumah sakit mengaku tidak pernah mendiagnosa penyakit Budi.

Oleh karena itu, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik menjemput paksa Budi. Penyidik bersama tim dokter KPK mendatangi Rumah Sakit (RS) Roemani Muhammadiyah, Semarang. Di tempat tersebut, penyidik bertemu tim dokter RS Muhammadiyah untuk menanyakan kondisi kesehatan Budi.

Selain tim dokter, menurut Yuyuk, penyidik juga bertemu Budi. Ketika itu, Budi memang sedang berada di rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. “Dia ada beberapa penyakit dan sedang mengecek penyakit. Yang paling penting dia dinyatakan sehat (oleh dokter) untuk pergi ke sini,”ujarnya.

Berdasarkan hasil keterangan tim dokter, Budi dinyatakan layak untuk berpergian atau fit to travel, sehingga Budi dibawa penyidik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Sekitar pukul 16.00 WIB, Budi tiba di KPK. Namun, Budi hanya bungkam dan langsung berjalan cepat masuk ke Gedung KPK.

Yuyuk menjelaskan, sesuai KUHAP, penyidik dapat menjemput paksa saksi atau tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sedangkan panggilan tersebut sudah dilayangkan secara patut. KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Budi.

Panggilan pertama untuk pemeriksaan pada Kamis, 10 Maret 2016. Namun, Budi mengirimkan surat izin istirahat dari RS Roemani Muhammadiyah tanpa adanya diagnosa penyakit yang diderita Budi. Kemudian, panggilan kedua, Budi diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 Maret 2016.

Nyatanya, sampai malam hari pun, Budi tak kunjung hadir tanpa keterangan. Akhirnya, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Budi. Sesampainya di KPK, Budi langsung menjalani pemeriksaan. Yuyuk mengungkapkan, selepas pemeriksaan, Budi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Penahanan Budi dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung hari ini, 15 Maret 2016 hingga 4 April 2016. Terkait sikap Budi yang dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan sikap tersebut bukan sikap yang baik. “Dia tidak kooperatif,” tuturnya.

Budi merupakan salah seorang tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Damayanti Wisnu Putranti yang tertangkap tangan KPK pada Rabu, 13 Januari 2016.

Budi dan Damayanti diduga menerima suap masing-masing Sing$305 ribu dan Sing$99 ribu dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Penerimaan uang itu sempat dilaporkan Budi melalui pengacaranya ke Direktorat Gratifikasi KPK, tetapi ditolak karena uang terkait dengan perkara korupsi yang disidik KPK.

Alhasil, uang sejumlah Sing$305 ribu itu disita penyidik KPK. Penyidik menduga pemberian uang kepada Budi dan Damayanti dimaksudkan untuk mengamankan sejumlah proyek di Kementerian PUPR. Sebagaimana diketahui, Komisi V merupakan komisi di DPR yang bermitra dengan Kementerian PUPR.

Selain Budi dan Damayanti, KPK juga menetapkan Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka. Budi, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Abdul disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tags:

Berita Terkait