Dicecar Soal Penggeledahan, KPK Janji Revisi SOP
Berita

Dicecar Soal Penggeledahan, KPK Janji Revisi SOP

Supaya penegakan hukum tetap menghormati dan menjaga wibawa antar lembaga.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Foto: SGP
Penggeledahan yang dilakukan sejumlah penyidik KPK di beberapa ruang anggota dewan beberapa pekan lalu, mendapat reaksi dari beberapa anggota Komisi III DPR. Memang, pemberantasan korupsi mesti didukung, namun dengan cara yang santun tanpa menunjukan sebagai bentuk ‘festivalisasi’.

“Silahkan KPK lakukan tugasnya secara profesional. Jangan lakukan festivalisasi,” ujar  anggota Komisi III Herman Herry dalam rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Rabu (27/1).

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK mesti menjaga kehormatan lembaga negara lain tanpa mesti menunjukan kekuatan. Menurutnya, penggeledahan dengan melibatkan Brimob yang dipersenjatai laras panjang ke Gedung DPR, seolah gedung dewan diisi oleh kumpulan ‘maling’. Menurutnya, profesionalitas tetap perlu dikedepankan tanpa mengesampingkan cara yang santun. Herman menyatakan bahwa DPR bukanlah lawan dari KPK.

Anggota Komisi III Arsul Sani berpandangan, penggeledahan yang dilakukan KPK dengan melibatkan Brimob memang dapat dibenarkan. Hanya saja, tata cara dengan membawa senjata laras panjang itulah yang menjadi persoalan. Menurutnya, etika dalam melakukan penggeledahan mesti dikedepankan tanpa mengurangi profesionalitas penyidikan yang dilakukan KPK.

Ia mengutip Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (2) menyebutkan, Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri”.

Selain itu, Pasal 4  ayat (1) Peraturan Kepala Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorbrimob) No.1 Tahun 2011 tentang Hubungan Tata Cara Kerja di Linkungan Korps Brimob Polri menyatakan, “Korps Brimob bertugas membina kemampuan dan mengerahkan kekuatan Brimob guna menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, antara lain kerusuhan massal, kejahatan terorganisir bersenjata api dan/atau bahan peledak”.

Atas dasar itu, Arsul meminta KPK agar menggunakan cara elegan tanpa menunjukan kekuatan dengan menggunakan senjata laras panjang untuk waktu ke depan. Arsul juga  meminta pimpinan KPK melakukan penyegaran dan pengarahan agar penyidik membangun etika penggeledahan. “Perlu dibangun etika penggeledahan,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya Adies Kadir menambahkan, KPK mesti memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan. Ia menilai dengan adanya kesamaan informasi terkait SOP penggeledahan, setidaknya tidak lagi terjadi perang mulut saat dilakukan penggeledahan akibat adanya persoalan prosedur.

“Karena kemarin kami rapat dengan Kapolri, dan permintaan dari KPK tergantung dari SOP KPK,” kata politisi Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, reaksi anggota dewan terhadap peristiwa penggeledahan lebih ke tata cara. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum mesti didukung, tak boleh dihalangi. Namun tata cara menggunakan senjata laras panjang itulah yang menjadi protes keras dari anggota dewan.

“Penggeledahan menggunakan senjata itu mengandaikan hukum tidak berlaku. Apakah KPK kalau nanti menggeledah istana menggunakan senjata juga. Jadi seolah-olah kita menolah penggeledahan, tidak. Tapi justru bawa senjatanya. Yang perlu dievaluasi membawa senjata,” ujar politisi Demokrat itu.

Menanggapi cecaran anggota dewan, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bakal melakukan revisi SOP terkait penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan sejatinya tak menjadi sensasi dan tontonan. “Mohon maaf ini terjadi. Kalau kami lihat SOP, kami akan evaluasi supaya saling menjaga dan menghormati. Kami akan mengevaluasi,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, pimpinan bakal melakukan pembicaraan internal. Menurutnya, dengan melakukan evaluasi, setidaknya penyidik di lapangan nantinya dapat mengikuti SOP. “Soal SOP nanti kita bicarakan supaya anak-anak (penyidik, red) di lapangan mengikuti SOP,” pungkas jenderal polisi bintang dua itu.
Tags:

Berita Terkait