Wow, Kini Bikin PT Hanya Butuh 6 Menit
Utama

Wow, Kini Bikin PT Hanya Butuh 6 Menit

Untuk mengejar perbaikan peringkat kemudahan berbisnis.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Ditjen AHU Kemenkumham menggelar seminar nasional dengan tema Mudahnya Berbisnis di Indonesia. Foto: RES
Ditjen AHU Kemenkumham menggelar seminar nasional dengan tema Mudahnya Berbisnis di Indonesia. Foto: RES
Setiap tahun, Bank Dunia membuat laporan Doing Business (DB) untuk memotret bagaimana peraturan menghambat atau membantu pelaku bisnis di negara-negara dunia. Ada sepuluh topik yang disurvey, dari memulai pembayaran pajak hingga pendaftaran harta kekayaan atau properti serta perdagangan lintas batas. Rapor tiap negara diharapkan dapat mendorong regulasi yang memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi rakyat.

Dari tahun ke tahun, peringkat Indonesia dalam laporan DB selalu dalam posisi terbawah. Tahun 2014, Indonesia merupakan negara dengan kemudahan berbisnis urutan ke-120 dari 189 negara. Posisi ini sempat menanjak pada tahun 2015 menjadi peringkat 114. Kemudian, di tahun ini juga ada sedikit peningkatan menjadi peringkat 109. Namun, posisi itu ternyata masih jauh disbanding negara-negara Afrika seperti Uganda dan Rwanda.

Presiden Joko Widodo menargetkan, dalam laporan tahun depan Indonesia bisa menduduki peringkat 40. Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah melakukan pemotongan rantai birokrasi dan pemangkasan regulasi. Tak lain tujuannya adalah membuat iklim bisnis di Indonesia menjadi lebih mudah.

“Cita-cita pemerintah Indonesia memang cukup ambisius. Tetapi, cita-cita kan memang harus setinggi langit. Di sisi lain, hal ini bisa menunjukan bahwa pemerintah sangat serius meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Untuk itu, ada beberapa hal yang belum dilakukan,” ujar staf perwakilan Bank Dunia di Jakarta, Ratri Dwi Putriana menanggapi target yang dicanangkan pemerintah dalam survey DB Bank Dunia dalam talkshow “Mudahnya Berbisnis di Indonesia” yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (15/3).

Ratri mengungkapkan, telah ada contoh nyata bahwa sebuah negara bisa meningkatkan peringkatnya dalam survey DB secara drastis. Ia mengatakan, Malaysia merupakan salah satunya. Menurut Ratri, negara jiran itu mampu mendongkrak kedudukannya dari peringkat 88 menjadi 18.

Tetapi, Ratri mengingatkan bahwa hal itu bukan hasil kerja sekejap. Ia mengatakan bahwa Malaysia telah memulai momentum reformasinya sejak bertahun-tahun lalu. Selain itu, bukan hanya sekadar mengejar target jangka pendek, Malaysia juga telah membuat struktur rencana yang matang. Namun, Ratri mengaku dirinya tetap optimis Indonesia bisa mengambil contoh baik dari Malaysia.

“Jadi jangan lihat bahwa mereka bisa tiba-tiba melonjak tajam. Momentum reformasinya sudah dimulai dari beberapa tahun lalu. Itu bukan tiba-tiba mereka bisa berprestasi begitu,” tandas Ratri.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah serius untuk mencapai peningkatan target DB. Ia mengungkapkan, pemerintah membangun rencana di atas tiga fondasi dasar. Pertama, fondasi memulai usaha yang tidak lagi mempersyaratkan modal dasar perseroan paling sedikit Rp50.000.000.

“Saat ini dasar hukumnya sedang kami persiapkan. Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah mengenai ini akan terbit tahun ini,” ujarnya.

Fondasi kedua adalah akses perkreditan dengan membuka akses pendaftaran Fidusiakepada pemohon masyarakat,lembaga pembiayaan dan perbankan. Fondasi ketiga, dengan penyelesaian perkara kepailitan melalui pembahasan Merevisi Pasal 3 dan Pasal 4 Permenkumham No.1 Tahun 2013.

Lebih lanjut, Freddy menjabarkan bahwa pihaknya pun telah membangun sistem yang konkret untuk mempermudah bisnis di Indonesia. Ia mengatakan, saat ini memulai bisnis di Singapura cukup memakan waktu dua hari. Sementara di Malaysia hanya sekitar tiga hari. Di sisi lain, Indonesia saat ini membutuhkan setidaknya 30 hari untuk memulai bisnis.

Menurut Freddy, dalam waktu dekat bisnis di Indonesia bisa dibangun hanya dalam enam menit. Hal ini menurutnya bisa terealisasi melalui pelaksanaan sistem online. Selain itu, dalam sistem yang baru ada beberapa proses yang juga dipangkas.

Dalam prosedur yang berlaku sebelumnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pelaku usaha ketika ingin memulai bisnis di Indonesia. Pertama, mengisi persyaratan dan melalui pemeriksaan persyaratan yang memakan waktu 7 hari. Kemudian, pengisisan data persero dan pemeriksaannya dengan tambahan 7 hari. Selanjutnya, pengiriman dokumen fisik beserta pemeriksaannya membutuhkan waktu 7-14 hari.

Tahapan berikutnya adalah pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Setelah itu, dilanjutkan dengan proses penomoran surat keputusan (SK) perseo dalam waktu 1 hari. Di hari berikutnya adalah proses pencetakan SK. Dan dalam 7 hari selanjutnya, proses pengiriman SK dilakukan.

Dalam alur pendirian PT yang berlaku saat ini, hanya dibutuhkan 3-5 menit untuk melakukan pengisian data persero. Kemudian, langsung pada tahapan pembayaran PNBP. Setelah itu, SK bisa segera dicetak.

“Prinsipnya, kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit?,” pungkas Freddy retoris.

Tags:

Berita Terkait