Ini Kewenangan Komite Sistem Keuangan dalam UU Penanganan Krisis
Berita

Ini Kewenangan Komite Sistem Keuangan dalam UU Penanganan Krisis

Melakukan koordinasi dan pemantauan, memberikan rekomendasi kepada presiden dalam pengambilan keputusan penentuan perubahan status stabilitas keuangan, mulai kondisi normal menjadi krisis sistem keuangan, atau sebaliknya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: YOZ
Foto: YOZ
Resmi sudah pemerintah memiliki payung hukum dalam melakukan pencegahan dan krisis penanganan sistem keuangan (PPKSK) di dalam negeri. Undang-Undang (UU) PPKSK sebagai acuan dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan global yang berdampak terhadap perekonomian dalam negeri. Dalam waktu dekat, akan dimasukan dalam lembaran negara. UU PPKSK mengamanatkan pembentukan sebuah komite. Adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sejumlah tugas dan kewenangan serta fungsi KSSK diatur dalam UU PPKSK. KSSK dipimpin oleh Menteri Keuangan sebagai coordinator merangkap anggota dan memiliki hak suara. Sedangkan anggota lainnya yakni Gubernur Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga anggota itu memiliki hak suara yang sama dengan koordinator KSSK.

Sejumlah tugas dan kewenangan KSSK. Pertama, KSSK bertugas  melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Kemudian, juga melakukan penanganan krisis sistem keuangan. Tak kalah penting, KSSK pun menangani bank yang mengalami permasalahan sistemik. Mulai stabilitas sistem keuangan dalam kondisi normal maupun krisis sistem keuangan.

Sedangkan kewenangan KSSK diatur dalam Pasal 6. Pertama, menetapkan keputusan mengenai tata kelola dan sekretariat KSSK. Selain itu, berwenang membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas KSSK. Komite ini pun menetapkan kriteria dan indikator dalam penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK. Tentunya masukan beserta data dan informasi pendukungnya.

Kewenangan lainnya, KSSK menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota KSSK. Komite ini pun merekomendasikan kepada presiden dalam memutuskan perubahan status stabilitas keuangan. Mulai kondisi normal menjadi krisis sistem keuangan, atau sebaliknya.

Selain itu, KSSK pun memberikan rekomendasi ketika presiden akan memutuskan langkah penanganan krisis sistem keuangan.Sementara itu, khusus permasalahan solvabilitas bank sistemik, KSSK menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK pun menentukan langkah yang mesti dilakukan oleh anggota komite dalam mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh LPS.

Komite ini pun memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan pembelian  oleh Bank Indonesia atas surat berharga negara yang dimiliki oleh LPS dalam rangka penanganan bank. Tak hanya itu, KSSK memberikan rekomendasi kepada presiden dalam rangka pengambilan keputusan penyelenggaraan mau pun mengakhiri program restrukturisasi perbankan.

Dalam hal akuntabilitas dan pelaporan, KSSK mempublikasikan dan memberikan akses informasi kepada public terkait keputusan komite tersebut. Komite ini pun berkewajiban mempublikasikan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagaimana amanat UU. KSSK pun menetapkan jenis informasi yang bersifat rahasia, tidak bersifat rahasia dan tata cara akses informasi oleh publik, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terhadap informasi yang bersifat rahasia, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut dikarenakan kedudukan, profesi maupun hubungan apa pun dengan komite dilarang mengungkapkan ke pihak siapapun. Terkecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diwajibkan oleh UU.
Tags:

Berita Terkait