Bentuk Badan Usaha Khusus Migas Perlu Diatur dalam RUU Migas
Berita

Bentuk Badan Usaha Khusus Migas Perlu Diatur dalam RUU Migas

Tata kelola migas Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan migas pada sektor hulu telah berada dalam penguasaan pihak asing.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perusahaan migas. Foto: SGP
Ilustrasi perusahaan migas. Foto: SGP
Pemerintah diminta membentuk Badan Usaha Khusus minyak dan gas bumi (BUK Migas) yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah. Permintaan itu tertuang dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang diajukan Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar kepada DPR dan Pemerintah.

Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas (Unhas) Makassar, Juajir Sumardi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 17 pasalnya.

"Bahkan, tata kelola minyak dan gas bumi Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan migas pada sektor hulu telah berada dalam penguasaan pihak asing," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya telah menyusun naskah akademik RUU Migas dan diajukan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang diatur dalam naskah RUU Migas tersebut, bahwa untuk menyelenggarakan penguasaan dan pengusahaan migas yang sesuai dengan UUD 1945, maka pemerintah harus membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUKM) yang sahamnya 100 persen milik pemerintah.

"BUKM merupakan satu-satunya pemegang kuasa pertambangan migas di wilayah pertambangan Indonesia yang didirikan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Juajir.

Kemudian, UU Migas harus menetapkan Pertamina sebagai BUKM. Pemerintah menugaskan BUKM untuk menyediakan cadangan strategis migas guna mendukung penyediaan BBM dalam negeri yang biasanya disediakan oleh pemerintah.

Naskah akademik RUU Migas yang digagas Unhas tersebut, lanjutnya, merupakan sumbangsih elemen bangsa dalam membantu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk bersama-sama mengembalikan kedaulatan negara dan bangsa atas Migas yang saat ini dikuasai asing akibat UU No.22 Tahun 2001 yang pro asing.

"UU Migas yang lama, penguasaan Migas di bagian hulu 85 persen dikuasai asing, karena UU Nomor 22 Tahun 2001 berikan sepenuhnya kepada asing. Sebesar 85 persen di hulu sudah dikuasai oleh kontraktor-kontraktor asing, itu sangat membahayakan ketahanan energi nasional Indonesia," katanya.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Ferdinan Hutahean menambahkan, jika bicara energi nasional Indonesia hari ini, banyak yang dikuasai oleh asing, begitupun di sektor-sektor lainnya.

"Ini ada sebuah politik global yang ingin mengebiri perusahaan negara, yang namanya Pertamina ini dikecilkan. Kemudian terkait cadangan energi nasional, cadangan BBM negara kita hanya 18 hari, sementara di Singapura, Korea, dan di mana-mana selama 90 hari. Ini sangat rentan pada ketahanan nasional," tandasnya.

Ketua DPP Presidium Ikatan Cendikiawan Keraton Nusantara (ICKN), Muhammad Asdar menyatakan, pendapatan dari sektor Migas pada negara baru mencapai Rp 300 triliun - Rp350 triliun per tahun, atau 15 persen dari APBN yang jumlahnya mencapai Rp2.000 triliun.

"Kalau kita naikkan 50 persen saja, berarti sudah Rp1.000 triliun. Maka bebas beasiswa dari SD sampai perguruan tinggi, utang-utang kita semakin berkurang. Jadi kuncinya di Migas, kalau kita kuasai 55 persen saja, kemakmuran sudah di tangan," katanya.

Meskipun sektor Migas baru memberikan sumbangan 15 persen terhadap APBN, tambahnya, Indonesia sudah mampu masuk G20, sehingga jika pendapatan dari sektor Migas terus ditingkatkan, maka bukan tidak mungkin Indonesia masuk 10 besar negara maju.

Tags:

Berita Terkait