Ketua MA Panggil Nurhadi, Nama Paramount Mulai Disebut
Berita

Ketua MA Panggil Nurhadi, Nama Paramount Mulai Disebut

“Saya ingin tanya apa masalah sebenarnya, kata Hatta Ali.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Meskipun orang nomor satu di Mahkamah Agung, M. Hatta Ali mengaku belum mengetahui kasus yang membelit Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Ia memang mengetahui Nurhadi sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Sebaliknya, ia tak tahu dalam perkara apa KPK menggeledah ruang kerja dan rumah pribadi Nurhadi.

Untuk mendapatkan penjelasan, Hatta Ali berniat memanggil dan meminta keterangan dari Nurhadi. “Kami akan segera panggil Nurhadi untuk menjelaskan duduk permasalahannya. Saya ingin tanya apa masalah sebenarnya?” kata Hatta Ali di gedung MA, Jum’at (22/4).

Kamis (21/4) kemarin, Ditjen Keimigrasian resmi mencekal Nurhadi selama 6 bulan tak lama KPK menggeledah ruang kerja dan kediamannya terkait kasus penangkapan Edy Nasution. Dari penggeledahan di rumahnya di Jalan Hang Lekir Kebayoran Baru Jakarta Selatan ditemukan pecahan dolar yang belum diketahui jumlah pastinya.

Sejauh ini Nurhadi masih berstatus sebagai saksi. KPK masih terus mendalami peran para tersangka dan saksi-saksi. Status tercegah ke luar negeri tak lantas membuat pimpinan MA gegabah memberhentikan Nurhadi. “Kami belum bisa memutuskan status pemberhentian Nurhadi, kecuali kalau sudah ditetapkan tersangka. Kita sendiri belum tahu apa masalahnya. Nanti saya akan panggil dia karena dia belum melapor,” kata Hatta Ali.

Hatta mengakui kasus tertangkapnya Pansek PN Jakarta Pusat Edy Nasution di luar kuasa bidang pengawasan MA. Padahal dalam berbagai kesempatan pembinaan, pimpinan MA seringkali mengingatkan agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi. “Selama ini (pengawasan) sudah kita lakukan, tetapi ya (itu masalah pribadi). Kita sendiri belum tahu apa masalahnya,” katanya.

Nama Paramount
Juru Bicara MA Suhadi membenarkan Nurhadi sendiri memang belum melapor kepada pimpinan MA terkait informasi pencekalan dirinya setelah ruang kerja dan rumahnya digeledah penyidik KPK kemarin. “Sampai sekarang ini (Jum’at, 22/4 pukul 13.00), dia belum lapor ke Ketua MA. Mungkin, nanti dia melapor sendiri ke Ketua MA. ” kata Suhadi.

Hingga kini, MA belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait pencekalan Nurhadi dan hubungannya dengan penetapan tersangka Pansek PN Jakarta Pusat Edy Nasution. “Kita sendiri belum tahu duduk perkara penangkapan Edy Nasution, ditangkap dimana dan informasi pencekalan Nurhadi dari institusi yang memohon dan Imigrasi,” kata Suhadi.

Dalam kesempatan ini, dia menginformasikan Edy Nasution dalam status pemberhentian sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Nantinya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, jadi terdakwa dan terpidana, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.”

Meskipun belum mengetahui persis kasus yang menimpa Edy atau Nurhadi, Suhadi sudah menyinggung nama Paramount. Berdasarkan penjelasan Suhadi, ada dua perkara perusahaan group Paramount yang sudah diputus di tingkat kasasi MA. “Kalau Paramount ada dua perkara. Tahun 2010 dan 2013 dan sudah putus. Itu kasusnya perbuatan melawan hukum bisa masalah tanah, rumah, basisnya kan wanprestasi,” ungkapnya.

MA juga telah membentuk tim pengawas untuk menelusuri kasus yang melibatkan Edy Nasution. “Kalau masalah perkara di PN Jakarta Pusat, Badan Pengawas sudah membentuk tim untuk menelusuri sesuai tugas dan kewajibannya. Kalau Nurhadi dicegah belum sebagai tersangka. Kalau sudah pemberitahuan (Nurhadi) sebagai tersangka akan diambil tindakan,” tegasnya.

Suhadi menjelaskan dalam konteks jabatan Nurhadi tidak memiliki hubungan struktural dengan Pansek PN Pusat. Jabatan Panitera PN hanya memiliki hubungan langsung dengan Ketua PN. Sesuai Undang-Undang, Sekretaris MA hanya berperan mengatur rumah tangga MA sesuai APBN. Sedangkan untuk administrasi perkara diatur oleh Panitera MA dengan dengan panitera di pengadilan yang membawahi panitera muda perdata dan pidana.

“Dulu mereka memang tergabung antara panitera dan sekretaris, tetapi sejak keluar aturan MA yang baru jabatan itu dipisah. Sekretaris sendiri sebagai kuasa pengguna penggaran, membawahi bidang keuangan, umum, serta kepegawaian. Nah, kalau orang mau ajukan kasasi atau PK, diajukan ke panitera,” jelasnya.

Karena itu, Suhadi belum bisa berkomentar banyak dan memastikan status temuan uang yang ada di rumah Nurhadi. “Apakah ada korelasi perkara, atau melanggar hukum, atau itu uang milik pribadi yang bersangkutan. Kan itu belum jelas?”
Tags:

Berita Terkait