KSSK Fokus Selesaikan 6 Aturan Pelaksanaan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis
Utama

KSSK Fokus Selesaikan 6 Aturan Pelaksanaan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis

UU Nomor 9 Tahun 2016 mengamanatkan paling lambat aturan pelaksana terbentuk pada 15 April 2017.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
KSSK menggelar konferensi pers. Foto: NNP
KSSK menggelar konferensi pers. Foto: NNP
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat perdana di gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membahas sejumlah hal seputar pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, salah satunya berkaitan dengan mandat UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

“Ini adalah rapat pertama dari KSSK karena sebelumnya kita rapat sebagai FKSSK,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers, Jumat (13/5).

Pasal 54 UU Nomor 9 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan paling lama ditetapkan setahun sejak aturan ini diundangkan pada 15 April lalu, yakni 15 April 2017. Selaku Koordinator komite, Bambang mengatakan bahwa persiapan aturan pelaksana sebagai amanat dari UU PPKSK yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing anggota KSSK dipastikan rampung sesuai jadwal.

“Kami akan tuntaskan semua aturan dalam setahun,” ujar Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/5).

Dari penelusuran hukumonline, aturan pelaksana sebagaimana dalam UU PPKSK berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan BI (PBI), Peraturan OJK (POJK), serta Peraturan LPS dengan total enam aturan. Bila dirinci, terdapat satu POJK, dua PP, dan tiga Peraturan LPS. “Kita koordinasi untuk penyiapan peraturan pelaksanaan UU PPKSK yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing anggota KSSK,” tambahnya.

Terkait dengan POJK, mesti dibuat ketentuan mengenai penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan persiapan penanganan bank sistemik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (8) UU Nomor 9 Tahun 2016. Terkait dengan PP, mesti dibuat ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana diamanatkan Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016 dan mesti dibuat ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan sebagaimana disebut Pasal 46 ayat (7) UU Nomor 9 Tahun 2016.

Sementara terkait dengan Peraturan LPS, mesti dibuat ketentuan mengenai pemilihan cara penanganan solvabilitas bank sistemik dan tata cara penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016, kemudian ketentuan mengenai penyelesaian permasalahan solvabilitas bank selain bank sistemik sebagaimana Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016, dan mesti dibuat ketentuan mengenai pengelolaan, penatausahaan, serta pencatatan aset dan kewajiban sebagaimana Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2016.

Selain membahas terkait penyusunan aturan pelaksanaan, pada rapat tersebut juga dibahas status stabilitas sistem keuangan, rencana kerja KSSK sepanjang tahun 2016, hingga persiapan menjelang Financial Sector Assessment Program (FSAP). Terkait stabilitas sistem keuangan, Bambang mengatakan, bahwa stabilitas sistem keuangan pada Triwulan I tahun 2016 dalam kondisi baik dan terkendali. Hal ini didukung lantaran kondisi perekonomian global yang semakin membaik serta perkembangan ekonomi domestik yang kian menunjukkan kondisi yang positif. “Kondisi baik dari sisi moneter, fiskal, dan penjaminan simpaman. Tapi kita tetap waspadai resiko yang mungkin muncul,” katanya

Selain itu, terkait dengan rencana kerja KSSK sendiri, telah dijadwalkan sejumlah agenda penting sepanjang tahun 2016 ini. Setidaknya, ada tiga agenda penting yang mesti diselesaikan oleh komite. Pertama, jadwal rapat berkala KSSK akan dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016. Jika dirasa perlu, komite juga dapat menyelenggarakan rapat sewaktu-waktu berdasarkan permintaan anggota komite. Rapat berikutnya akan dilaksanakan pada 28 Juli 2016 mendatang.

“Kita meminta sekretariat FKSSK yang lama segera membentuk organisasi baru, itu harus selesai pada rapat berikut,” ujar Bambang

Kedua, berdasarkan amanat Pasal 13 UU Nomor 9 Tahun 2016, komite menetapkan dan menegakkan kode etik KSSK. Bambang memastikan kode etik tersebut paling lambat disusun tahun 2016 ini. Selain menyusun kode etik, komite memastikan juga akan menyelesaikan tata kelola KSSK serta tata kerja Sekretariat KSSK. “Secara resmi, kami sampaikan bahwa KSSK sudah terbentuk. Kita sepakat ada satu sekretariat yang menjalankan sehari-hari,” tambahnya.

Ketiga, simulasi penanganan krisis pada Triwulan III tahun 2016. Hal ini ada kaitannya dengan persiapan menjelang FSAP. OJK selaku koordinator Tim Kerja Nasional FSAP bertugas menyiapkan rencana kerja dan perkembangan persiapan FSAP yang kedua kali di Indoensia pada September 2016 nanti. Keberhasilan program FSAP ini sangat penting dalam rangka memotret kekuatan sektor keuangan Indonesia serta berbagai kekurangan yang perlu segera dibenahi.

Rencananya, IMF dan World Bank selaku penilai FSAP akan datang ke Indonesia pada 30 Mei–3 Juni 2016 untuk membahas ruang lingkup (scoping) dari pelaksanaan FSAP di Indonesia. Selain itu, dalam rapat tersebut KSSK juga memastikan jaminan serta dukungan dari lembaga dan industri jasa keuangan yang terlibat pada program ini dengan kontraprestasi Tim Kerja Nasional FSAP mesti dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Jika FSAP yang kedua ini sukses, hal tersebut menunjukkan komitmen Indonesia sebagai anggota dari G-20.

“Ini moment yang baik bagi Indonesia sebagai anggota dari G-20,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

Menambahkan Muliaman, Bambang menegaskan, bahwa FSAP dengan simulasi adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya terletak pada sisi pihak yang melakukan penilaian. Simulasi tersebut, lanjutnya untuk mengecek efektivias pelaksanaan UU PPKSK. Namun, kedua hal ini saling berkaitan dan menunjang dalam implementasi UU PPKSK ini.

“Ini sudah disepakati akan dilakukan sesegera mungkin. Berbeda antara Simulasi dengan FSAP. Jika FSAP pihak luar yang menilai kalau simulasi itu berdasarkan UU PPKSK, dan undang-undang terkait masing-masing anggota KSSK. Jika ditemukan ada kekuarangan, akan jadi referensi saat buat aturan turunan dan hasil simulasi bermanfaat buat FSAP,” tegas Bambang.
Tags:

Berita Terkait