Kemudahan Berusaha UMKM Diacungi Jempol
Berita

Kemudahan Berusaha UMKM Diacungi Jempol

Mahkamah Agung mendukung lewat mekanisme small claim court dan peradilan yang lebih sederhana.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS
Pemerintah terus membuat berbagai kebijakan yang mempermudah dunia usaha. Terakhir, Pemerintah menerbitkan Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres DNI). Perpres baru banyak membahas kemudahan berinvestasi di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.

Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, mengatakan kebijakan yang ditempuh Indonesia untuk mempermudah UMKM mendapat apresiasi dari Bank Dunia. Apresiasi itu diperoleh ketika rombongan Indonesia menyambangi Bank Dunia beberapa hari lalu.

Indonesia memang masih berada pada peringkat 109 dilihat dari tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business). Presiden Joko Widodo sudah meminta dinaikkan ke posisi 40 pada 2017 mendatang.

Menurut Franky, apresiasi Direktur Global Indikator Group Bank Dunia terutama kepada perusahaan domestik (domestic firm) berskala kecil dan menengah. “Terjadi diskusi yang cukup dalam terhadap reform deregulasi dan implementasi khususnya pada indikator getting electricity,” jelas Franky di Jakarta, Rabu (25/5). “Kami sudah paparkan seluruh hasil deregulasi yang dilakukan khususnya terkait dengan 10 indikator utama,” sambungnya.

Dalam kunjungan ke markas Bank Dunia di Washington, tim Indonesia perkembangan pembangunan ekonomi dan infrastruktur sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. Pemerintah telah mencanangkan pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia dan merupakan program pembangunan infrastruktur terbesar dalam sejarah negara ini.

Pemerintah telah menargetkan pembangunan pembangkit listrik baru sebesar 35 GW, 24 pelabuhan laut baru, 15 pelabuhan udara baru, 2.024 mil rel kereta api baru, 621 mil jalan tol baru, system irigasi untuk 1 juta hektar lahan pertanian baru, 49 waduk untuk mengaliri lahan pertanian baru tersebut dan pengoperasian tol laut dalam rangka menghubungkan pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia dengan pelabuhan-pelabuhan utama di seluruh dunia. “Keseluruhan proyek infrasruktur tersebut ditargetkan harus rampung dalam tahun 2019,” paparnya.

Franky juga menyampaikan pelayanan terpadu satu pintu di seluruh lapis kewenangan yaitu PTSP Pusat di BKPM dengan Layanan Investasi Investasi 3 Jam, PTSP Provinsi dan PTSP kabupaten/kota bagi penyederhanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Untuk kemudahan berusaha, Franky menyampaikan detail perbaikan deregulasi, dan implementasi 43 Peraturan untuk 10 indikator kemudahan berusaha. Kesepuluh indicator itu adalah memulai usaha (starting a business), pendataan aset (registering property), izin konstruksi, izin ketenagalistrikan, bayar pajak, fasilitas kredit, perdagangan lintas batas, perlindungan investor minoritas, penegakan hukum kontrak, dan penanganan kepailitan.  

Kebijakan Pemerintah itu juga ditopang Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung, Syamsul Ma’arif menegaskan reformasi tata peradilan di Indonesia menjadi lebih sederhana, transparan, efisien dan berkeadilan terutama bagi proses penegakan kontrak dalam peradilan sederhana (small claim court) serta perkara kepailitan.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris menjelaskan perbaikan dalam memulai usaha dalam rangka pembentukan badan hukum PT dengan meniadakan persyaratan modal minimal bagi UMKM, perluasan akses fidusia online dan batasan fee bagi kurator berdasarkan nilai hutang atau jam kerja penyelesaian aset.

Kepala Divisi Komersial PT PLN Benny Marbun menjelaskan perbaikan ketersediaan listrik dan proses penyambungan listrik menjadi hanya 22 hari dari proses sebelumnya 80 hari menjadi 22 hari dengan 3 prosedur serta penurunan biaya sambungan listrik 20%. OJK menyampaikan perbaikan indikator getting credit dengan implementasi 2 biro kredit swasta dan protecting minority investor yang memberikan perbaikan indeks transparansi, tanggung jawab direksi serta hak memesan efek bagi investor minoritas.
Tags:

Berita Terkait