Pemerintah Akan Revisi Aturan Formasi Jabatan Notaris
Berita

Pemerintah Akan Revisi Aturan Formasi Jabatan Notaris

Masih proses pembahasan. Salah satu tujuan utamanya agar formasi jabatan notaris tidak menumpuk di kota-kota besar, misalnya Jakarta.

NNP
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU) akan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris. Saat ini, revisi Permenkumham itu sendiri baru pada tahap pembahasan di internal Ditjen AHU. Direktur Jenderal AHU (Dirjen AHU), Freddy Harris mengatakan, pihaknya kini tengah mempercepat proses pembahasan revisi Permenkumham tersebut.

“Formasi notaris kita akan ubah. Lagi buat Permen (Permenkumham) formasi notaris,” ujar Freddy saat dihubungi hukumonline beberapa waktu lalu.

Rencananya, lanjut Freddy, pembahasan aturan revisi formasi jabatan notaris paling lambat akan dimulai pada Agustus 2016 mendatang. Salah satu hal yang melatarbelakangi dilakukannya revisi aturan tersebut lantaran formasi notaris yang tersebar saat ini ternyata masih belum merata. Di daerah tertentu misalnya, masih saja ditemukan penumpukan notaris pada suatu wilayah jabatan tertentu.

Padahal, Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (kini, telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014) mengatur bahwa formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan tiga kriteria, yakni kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata akta yang dibuat oleh notaris atau di hadapan notaris setiap bulan.

Sayangnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa persebaran notaris di wilayah jabatan tertentu ternyata belum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan undang-undang. “Kita mau buka, jangan sampai notaris itu menumpuk di Jakarta. Jangan sampai misalnya, di Pangkal Pinang cuma ada satu notaris,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah beberapa kali melakukan revisi terhadap aturan formasi jabatan notaris ini. Sebutlah sejak era Andi Mattalata sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah diterbitkan Permenkumham Nomor M.HH-05.AH.02.11 Tahun 2009 tentang Formasi Jabatan Notaris.

Dua tahun kemudian, aturan tersebut dicabut dan diganti dengan Permenkumham Nomor M.HH.02.10 Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris saat Patrialis Akbar menjabat sebagai Menkumham. Saat ini, aturan formasi jabatan notaris yang masih berlaku adalah Permenkumham Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris yang mulai berlaku sejak 17 Oktober 2014 silam saat Amir Syamsudin menjabat Menkumham.

Secara substansi, dari ketiga aturan itu tidak banyak terdapat perubahan. Ketiganya tetap mengacu pada ketentuan undang-undang terkait tiga kriteria dalam penentuan formasi jabatan notaris. Namun, dalam Permenkumham tahun 2014, terkait dengan tiga kriteria penentuan formasi jabatan notaris dijabarkan satu-per-satu secara rinci.

Salah satunya terkait dengan kriteria penetapan formasi jabatan notaris berdasarkan akta yang dibuat notaris setiap bulannya. Pasal 5 ayat (3) Permenkumham Nomor 26 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap 1000 akta jaminan fidusia per bulan selama satu tahun, diangkat satu notaris dan setiap 100 akta selain akta jaminan fidusia per bulan selama satu tahun, diangkat satu orang notaris. selain itu, lewat Permenkumham tahun 2014 ini juga diatur empat kategorisasi daerah terkait dengan perpindahan wilayah jabatan notaris dari wilayah tertentu ke wilayah tertentu lainnya.

Dikatakan Freddy, pihaknya kini tengah mencari formulasi yang tepat terkait pembukaan formasi jabatan notaris. Langkah pertama yang akan dilakukan oleh pihaknya saat pembahasan nanti adalah mengukur berapa jumlah kebutuhan formasi notaris pada setiap wilayah di Indonesia. Jika sudah mengantongi berapa banyak kebutuhan jumlah notaris secara real, ia meyakini proses pencarian formulasi untuk penempatan profesi notaris akan lebih cepat dan tepat. 

“Kita akan buat kebutuhan dari beberapa wilayah. Kalau akta masih sedikit yang dibuat kenapa formasi harus dibuka banyak. Cara mengetahui banyaknya akta dengan melihat transaksi di AHU dan transaksi di PPAT. Jadi biar tertib,” jelas Freddy.

Lebih lanjut, Freddy berharap penyusunan aturan revisi Permenkumham terbaru ini nantinya dapat segera dirampungkan. Sebab, di waktu bersamaan pihaknya juga tengah menyusun aturan serupa mengenai uji kompetensi notaris. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, impelementasi Permenkumham terkait uji kompetensi notaris ini akan lebih baik apabila revisi Permenkumham tentang formasi jabatan notaris juga dapat selesai bersamaaan. Mengingat, salah satu tujuan dirancangnya kedua aturan tersebut adalah untuk membenahi profesi notaris baik secara kualitas profesi dan formasi di wilayah jabatan tertentu.

“Sesuai dengan arahan pak Menteri, ini harus cepat. Karena Pak Menteri concern banget dengan masalah yang ada,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait