Binsar Gultom: Pengujian UUMA untuk Warga Peradilan
Utama

Binsar Gultom: Pengujian UUMA untuk Warga Peradilan

Pemohon khawatir jika aturan ini dibiarkan, Mahkamah Agung bisa ‘dikuasai’ orang berlatar profesi hukum lain.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Hakim Binsar Gultom saat bertugas di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Hakim Binsar Gultom saat bertugas di PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Hakim Binsar M Gultom mengklaim uji materi aturan syarat calon hakim agung nonkarier dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) murni untuk warga peradilan terutama kalangan hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Tidak ada kepentingan pribadinya dalam permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi itu.

Ia yakin sebagian hakim memiliki pandangan serupa bahwa ada persoalan diskriminasi terkait syarat CHA. “Ini sama sekali tidak ada maksud mengusung kepentingan pribadi ingin segera menjadi hakim agung, ini murni kepentingan untuk semua warga peradilan terutama para hakim yang tergabung dalam IKAHI,” ujar Binsar usai sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/7).

Binsar juga menepis anggapan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), wadah perkumpulan hakim,  berada di balik permohonan itu. Dia mengaku sejauh ini tidak berkoordinasi dengan IKAHI saat  melayangkan uji materi UU MA dan UU MK ini. “Ini kan hak pribadi kami sebagai hakim yang merasa diperlakukan tidak adil dengan aturan syarat CHA nonkarier itu. Kami anggap tidak perlu koordinasi ke IKAHI,” kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.

Anggota majelis hakim perkara ‘kopi sianida’ itu menjamin permohonan ini tak akan merugikan siapapun. Justru menguntungkan profesi hakim ketika nantinya permohonan ini dikabulkan. Sebab, bagaimanapun puncak karier seorang hakim adalah menjadi hakim agung. Permohonan ini juga tidak berniat menutup peluang CHA dari jalur non-karier. Apalagi, sampai mengancam keberadaan hakim agung nonkarier yang ada saat ini.“Sama sekali tidak ada hubungannya dengan status hakim agung nonkarier yang ada saat ini. Untung saja saya tidak dilaporkan ke polisi,” kata dia.

Dijelaskan Binsar, jenjang karier seorang sejak calon hakim golongan IIIa hingga hakim tinggi golongan IVd umumnya telah menginjak usia 57 tahun keatas. Sebab, jenjang kenaikan golongan hakim karier biasanya per 4 tahun sekali. Hakim golongan IIIa ke golongan IIId membutuhkan waktu 16 tahun. Lalu, dari golongan IVa ke golongan IVd membutuhkan 16 tahun.

“Jadi, seorang hakim baru bisa mendaftar CHA membutuhkan pengalaman kerja 32-35 tahun menjadi hakim. Usia saya sekarang 58 tahun dan golongan IVd saja belum pernah menjadi hakim tinggi,” keluh pria kelahiran Sibolga 7 Juni 1958 ini.

Jika dibandingkan syarat CHA nonkarier tidak sebanding karena CHA nonkarier cukup syarat berpendidikan doktor dan pengalaman bidang hukum 20 tahun. “Itu tok syaratnya. Kalau syaratnya cuma doktor, kita (para hakim) juga sudah banyak yang bergelar doktor,” klaim pria yang bergelar doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Menurutnya ada persoalan diskriminasi persyaratan CHA karier dan nonkarier. Dia berharap syarat CHA bisa mempermudah hakim karier dan memperketat syarat CHA nonkarier. Misalnya, hakim agung nonkarier diperlukan jika dibutuhkan memiliki keahlian khusus, syarat usia dinaikkan dari 45 menjadi 55 tahun, berstatus guru besar/profesor dengan gelar doktor hukum, syarat pengalaman dinaikkan dari 20 tahun menjadi 25 tahun. Untuk hakim karier, ada persamaan syarat usia dan pengalaman 20 tahun menjadi hakim termasuk hakim tinggi termasuk menyamakan masa jabatan pimpinan MK dan MA.

Karena itu, dia bersama Hakim Tinggi Medan Lilik Mulyadi memohon pengujian Pasal 6B ayat (2); Pasal 7 huruf a angka 4 dan 6; Pasal 7 huruf b angka 1-4 UU MA jo Pasal 4 ayat (3); dan Pasal 22 UU MK terkait syarat usia, pengalaman, ijazah minimal calon hakim agung dan calon hakim MK, dan periodisasi masa jabatan pimpinan MA dan MK.

“Kita khawatir jika aturan ini dibiarkan dengan sendirinya MA bisa ‘dikuasai’ profesi hukum lain, karena hakim agung kariernya banyak yang cepat pensiun. Ini sama saja mempersempit karier kami.”

Wacana diskriminasi persyaratan CHA dari jalur karier dan nonkarier ini pernah dilontarkan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi dan pengurus IKAHI. Mereka menilai persyaratan CHA dari jalur karier dan nonkarier dalam UU MA dan UU KY menimbulkan kesenjangan antara hakim agung dari karier dan nonkarier.

Menurutnya, syarat pengalaman hakim nonkarier di bidang hukum fleksible sekali, bisa sebagai dosen, pengacara, notaris. Usia hakim karier baru bisa menjadi hakim agung umumnya sudah menginjak 55 tahun keatas. Sedangkan hakim nonkarier usia 45 tahun bisa menjadi hakim agung ketika lulus menjadi advokat atau profesi hukum lain. Akibatnya, umumnya hakim nonkarier jauh lebih muda daripada hakim karier, sehingga hakim karier lebih cepat pensiun.
Tags:

Berita Terkait