Tragis, Sudah Dihukum Mati Ternyata Terbukti Tak Bersalah
Berita

Tragis, Sudah Dihukum Mati Ternyata Terbukti Tak Bersalah

Putusan pengadilan meskipun telah inkracht, tetap rentan keliru.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Tragis, Sudah Dihukum Mati Ternyata Terbukti Tak Bersalah
Hukumonline
Bayangkan, jika berpuluh tahun setelah para terhukum mati menghadap keharibaan Tuhan, terbukti bahwa tindak pidana yang dituduhkan bukanlah perbuatan mereka. Hal itu rupanya bukan hanya sekadar imajinasi fiksi belaka. Kisah penghapusan hukuman mati di Inggris pada tahun 1965 lalu, menyimpan kisah pilu semacam itu.

Seorang artis lawas asal Inggris, Ewan MacColl, mengabadikan kisah tragis itu dalam sebuah lagu yang banyak terdengar dalam beragam program teve maupun film dokumenter. Ewan mendendangkan lirik yang sangat satir They sent Tim Evans to the drop for a crime he did not do / It was Christy was the murderer and the judge and jury too.

Lima belas tahun sebelum hukuman mati dihapuskan di Inggris, seorang penderita polio di daerah South Wales, Timhoty Evans, meregang nyawa di tiang gantungan. Ia dituduh membunuh istri dan anaknya sendiri yang masih bayi. Namun, setelah 16 tahun Evans menghembuskan nafas terakhirnya, muncul fakta yang mengejutkan.

Dalam sebuah penyidikan kasus pembunuhan lainnya, ditemukan bahwa ternyata seorang pembunuh berantai John Reginald Halliday Christie, adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab atas kematian istri dan anak Evan. Bahkan, Christie juga membunuh istrinya sendiri dan lima wanita lain. Akhirnya, tahun 1966 Evans mendapat pengampunan meski sudah tiada. (Baca Juga: Beberapa Perbedaan Proses Eksekusi Hukuman Mati Jilid I - Jilid III)

Kasus salah hukum terkait pidana mati juga terjadi di Amerika Serikat. Pada tahun 2000 lalu, Claude Jones dieksekusi karena dianggap melakukan pembunuhan pada tahun 1989. Ia dituduh menembak mati seorang pemilik kedai minuman bernama Allen Hilzendager di Texas.

Claude ditangkap karena tidak ada seorang pun saksi mata yang melihat wajah pelaku penembakan itu. Penangkapan itu hanya bermodal keterangan dari tiga anggota komplotan pelaku perampokan di lokasi kejadian yang mengarah pada Claude. Sementara itu, pada saat kejadian Claude sedang ada di dalam mobil yang terparkir di dekat lokasi pembunuhan. Ketiga perampok justru bebas dari dakwaan mati dan Claude yang mendapat hukuman itu.

Kemudian, di tempat kejadian perkara ditemukan sehelai rambut yang jatuh. Terbukti, tes DNA menunjukan bahwa pelaku penembakan itu bukan Claude. Tetapi, pihak pengadilan Texas tidak mau merevisi keputusan tersebut. (Baca Juga: Sebuah Kajian Selamatkan Zulfiqar dari Eksekusi Mati)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, mengakui bahwa putusan pengadilan meskipun telah inkracht, tetap rentan keliru. Terlebih lagi di Indonesia, kondisi unfair trial dalam situasi peradilan masih kental.  

Ia mencontohkan, masih sulitnya akses bantuan hukum, pembuktian yang masih berbasis berkas perkara, korupsi peradilan, minimnya pengawasan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), self incrimination, sampai dengan rekayasa. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik hukuman mati di Indonesia.

“Pidana mati bukan solusi untuk mengatasi masalah kejahatan," katanya, Jumat (29/7).

Dirinya juga menegaskan bahwa hukuman mati terbukti tidak efektif mengurangi kejahatan. Ia mengatakan, hukuman mati justru melanggar hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right). Hak ini menurutnya,semestinya tidak dapat dicabut oleh siapapun, termasuk negara. (Baca Juga: 8 dari 14 Terpidana Mati Belum Terima Kabar Soal Permohonan Grasi)

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa hukuman mati adalah pilihan terakhir. Hukuman itu harus diputuskan setelah adanya proses hukum yang panjang dan proses yang sesuai standar. Sehingga, kekeliruan putusan bisa dihindari.

Ia menegaskan bahwa, aparat penegak hukum harus berhati-hati. Jika memang masih ada keraguan, maka jangan dulu diputus pidana mati. “Kalau belum sesuai standar proses hukum ya jangan dieksekusi dulu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait