Pemerintah Seharusnya Berterimakasih Kepada Haris Azhar
Berita

Pemerintah Seharusnya Berterimakasih Kepada Haris Azhar

Mengingat negeri sudah sangat darurat narkoba, membongkar konspirasi demi kepentingan publik seharusnya dilindungi sebagai hak asasi manusia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp
“Pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, tapi apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah, agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba”.

Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana mati, yang salah satunya adalah Freddy Budiman terpidana kasus narkoba. Belakangan, muncul terstimoni Freddy melalui Koordinator KontraS Haris Azhar terkait adanya main mata antara oknum penegak hukum dalam peredaran narkoba.

Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengatakan pernyatan Haris memberikan sinyal buruknya kondisi penegakan hokum terhadap kasus narkotika di Indonesia. Pasalnya, boleh jadi peredaran narkotika tak lepas dari campur tangan pihak berkuasa. Oleh karena itu, pemerintah mesti menindaklanjuti pernyataan yang dibuat Haris berdasarkan wawancara dengan Freedy di Lapas sebelum menjalani eksekusi mati.

Anggara berpandangan hasil wawancara dengan Freddy yang diungkap ke publik sebagai bentuk demi kepentingan umum. Dasar pernyataan tersebut dilindungi sebagai hak asasi manusia di bawah hak menyatakan pendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi. “Bukan hanya karena hal tersebut adalah hak asasi semata, melainkan untuk kepentingan umum yang lebih luas,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/8).

Berdasarkan temuan hasil penelusuran, kata Anggara, kasus pengungkapan kebenaran sebagaimana yang diungkap Haris bukanlah hal asing di Indonesia. Setidaknya, Anggara mencatat terdapat beberapa kasus yang memiliki karakteristik yang sama. Namun sayangnya, aparat penegak hukum justru tidak menindaklanjuti temuan tersebut. Sebaliknya, malah memproses para pengungkap kebenaran dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik. (Baca Juga: Kapolri Tugaskan Kadiv Humas Terkait Tulisan Aktivis Haris Azhar)

Anggara meminta pemerintah khususnya aparat penegak hukum melakukan berbagai upaya menelusuri dan menindaklanjuti temuan yang diungkap Haris Azhar. Sebab, respon dari pemerintah dan aparat penegak hukum akan menunjukan keseriusan melakukan pembenahan di internal institusi. Dengan begitu, pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja demi kepentingan masyarakat umum.

“Pemerintah harus memastikan tidak akan ada aksi-aksi atau tindakan-tindakan yang mengarah pada isu kriminalisasi kepada Haris Azhar karena hal itu bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum dan secara khusus melanggar hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat dengan rasa aman,” ujarnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengecam Polri yang akan melakukan pemanggilan terhadap Haris Azhar. Neta menilai pemanggilan terhadap Haris tak memiliki dasar hukum. Sebaliknya, Polri menunjukan arogansi dan anti kritik. Sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah

Menurutnya, bila menggunakan Pasal 310 yakni pencemaran nama baik, Haris tak menyebut nama seseorang, sehingga tak terdapat nama seseorang yang dirusak. Bila menggunakan Pasal 207 KUHP, justru pernyataan Haris tak menghina institusi. Sebaliknya, pernyataan Haris hanya memaparkan agar terdapat perbaikan di jajaran aparatur. Dengan begitu peredaran narkoba di Indonesia dapat diberantas tuntas.

“IPW berharap pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, tapi apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah, agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba,” ujarnya

Ia berpandangan, ketimbang melakukan pemeriksaan terhadap Haris, Polri dan BNN sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap oknum BNN yang mendatangani Freddy ke Nusakambangan yan ‘mengutak-atik’ CCTV. Menurutnya, aksi kolusi para bandar narkoba dengan oknum aparat penegak hukum mesti dilawan. (Baca Juga: Begini Alasan TNI Laporkan Aktivis Haris Azhar ke Polisi)

“Polri harus menjadi ujung tombaknya. Dengan membungkam Haris sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri,” ujarnya.

Jokowi harus turun tangan
Peneliti Hukum Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto, mengatakan Presiden Joko Widodo mesti turun tangan. Pasalnya, testimoni Freddy menyangkut kredibilitas lembaga negara yang langsung di bawah presiden. Sebagaimana diketahui, BNN, Polri dan TNI berada langsung di bawah komando presiden. (Baca Juga: Isu Keterlibatan Aparat di Bisnis Narkoba, Presiden Harus Beri Perhatian)

Ia menilai presiden mestinya mengonfirmasi dan memastikan terhadap lembaga negara tersebut benar tidaknya tudingan Freddy. Terlebih, presiden memiliki instrumen untuk memverifikasi informasi tersebut. Meski demikian, kesaksian tersebut mesti diuji kebenarannya dengan melakukan penelusuran terhadap sejumlah pihak yang dianggap cawe-cawe dalam peredaran bisnis narkoba.

“Misalnya dengan melihat, pledoi di pengadilan, putusan pengadilan, pengacara Freddy Budiman serta mengonfirmasi ke sejumlah nama yang disebut dalam testimoni yang ditulis Haris Azhar tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, Mei berpandangan informasi yang disampaikan Haris terkait pengakuan Freddy mestinya dapat dijadikan pemantik bagi presiden melakukan evaluasi menyeluruh. Bukan sebaliknya mengkriminalisasi Haris. “Agar diperoleh gambaran yang benar-benar jelas, penyebab terhalangnya keberhasilan membebaskan Indonesia dari narkoba,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait