Saksi Perkara Praperadilan Pengamen Tak Disumpah
Utama

Saksi Perkara Praperadilan Pengamen Tak Disumpah

Sempat terjadi selisih pendapat. Kuasa hukum Polda Metro Jaya keberatan karena saksi yang dihadirkan berada dalam kasus yang sama. Namun, hakim meyatakan hal itu diperbolehkan.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Andro Supriyantodan Nurdin Prianto  mendampingi Ibu Andro di PN Jakse. Foto: RES
Andro Supriyantodan Nurdin Prianto mendampingi Ibu Andro di PN Jakse. Foto: RES
Sidang permohonan praperadilan dua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto, melawan Polisi dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali bergulir, Rabu (4/8). Namun, belum masuk dalam agenda pemeriksaan saksi, sudah ada selisih pendapat antara kuasa hukum pemohon dan para termohon dalam sidang.

Selisih tersebut terjadi lantaran saksi yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon (dari LBH Jakarta) akan menghadirkan ibu dan adik Andro sebagai saksi. Bahkan, kuasa hukum dari termohon I, yakni Polda Metro Jaya menyatakan akan keluar ruang sidang apabila kedua saksi tersebut tetap dijadikan saksi.

"Lebih baik saya absen saja kalau keluarga masih disumpah. Kalau sidang perkara pokok, saya masih maklum karena berhubungan untuk memperjelas dan membuat terang suatu kejadian. Saya ingin kita menghormati undang-undang," ujar Syamsi dari tim kuasa hukum Polda Metro Jaya. (Baca Juga: Pengamen Pencari Keadilan: Hingga Kini, Orang-orang Berpikiran Saya Pembunuh)

Kuasa hukum pemohon mengatakan, Ibu dan adik Andro bisa dijadikan saksi untuk Nurdin. Kesaksian tersebut untuk menunjukkan berapa kerugian yang diterima oleh Nurdin selama proses hukum yang dia jalani. "Ibu dan adik Andro harus disumpah karena akan memberikan kesaksian untuk Nurdin. Namun, kesaksian untuk Andro tidak perlu disumpah," kata Revan Tambunan dari tim kuasa hukum pemohon.

Menengahi selisih paham antara tim kuasa hukum pemohon dan para termohon, hakim akhirnya memutuskan untuk tidak menyumpah Ibu dan Adik Andro. Selain itu, Ibu dan adik Andro tidak diperbolehkan memberikan kesaksian untuk Andro.

"Biar saya cek dahulu pasalnya. Kalau hukum perdata saya tolak, tetapi saya masih pertimbangkan hukum pidana. Praperadilan itu seperti perdata, sebenarnya bisa saja saya tolak. Jadi Ibu dan adik Andro bersaksi tanpa disumpah, dan hanya bersaksi untuk Nurdin saja. Walaupun tanpa sumpah, kalau kesaksiannya sama dengan kesaksian lain maka akan tetap dipertimbangkan," ujar hakim Totok Sapti Indrato.

Selain Ibu dan Adik Andro, pemohon juga menghadirkan satu saksi lagi, yaitu Fikri yang juga ditahan polisi. Namun, keberatan kembali disuarakan tim kuasa hukum Polda Metro yang menyatakan tidak setuju karena Fikri juga didakwa dengan perkara yang sama dengan Nurdin dan Andro. (Baca Juga: Polisi Tolak Rehabilitasi Nama 2 Pengamen yang Dituduh Terlibat Pembunuhan)

"Terhadap saksi Fikri kami juga keberatan yang mulia karena mereka satu kasus," ujar tim kuasa hukum Polda.

Menjawab keberatan tersebut Hakim menjawab bahwa hal itu diperbolehkan dalam satu kasus untuk bersaksi. "Kalau di dalam hukum pidana ada yang disebut saksi mahkota, itu ada pendapat ada yang boleh atau tidak. Dalam praktik boleh. Pelakunya ada lima, yang dua jadi saksi tidak masalah," tutur hakim Totok.

Dalam kesaksiannya, Fikri menjelaskan bahwa dirinya melihat penyiksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap Nurdin dan Andro. Dia juga mendengar teriakan dan bunyi alat setruman terhadap Andro. Selain itu, dia melihat bekas luka di tubuh Nurdin dan Andro.

"Ditendang disentrum ada bekasnya di tangan dan badan. Tidak diobatin sama polisi dan tidak dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Berdasarkan kesaksian Fikri, badan Andro dipukuli, paha ditendang hingga bagian dada. Sedangkan Nurdin di bagian dada, badan belakang dan samping. Kejadian itu terjadi di ruang Kanit Polda Unit V. (Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Pengamen Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar ke Polri dan Kejaksaan)

“Dipukuli 5-6 orang. Dipukulin supaya mengaku melakukan pembunuhan. Saat penangkapan kami juga tidak pernah ditunjukan surat-surat pengangkapan dan penahanan. Semua yang di vonis tidak terbukti bersalah," papar Fikri.

Fikri juga bersaksi bahwa selama proses yang dilewati selama dua tahun, Nurdin dan Andro yang biasa mengamen jadi tidak mendapatkan penghasilan. "Sehari Rp120ribu-Rp130 ribu sehingga tidak ada penghasilan selama persidangan," ujarnya.

Untuk diketahui Nurdin dan Andro, adalah dua pemuda 25 tahun yang berkerja sebagai pengamen di Daerah CIpulir. Mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan yang dianggap tidak sah. Tidak tanggung-tanggung mereka meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar ke pihak termohon, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung. Praperadilan ini dimohonkan setelah adanya utusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya terbukti tidak bersalah.

Tags:

Berita Terkait