Perkara Archandra, Badan Intelijen Dinilai Gagal Lindungi Jokowi
Berita

Perkara Archandra, Badan Intelijen Dinilai Gagal Lindungi Jokowi

BIN mempunyai deputi bidang luar negeri dan deputi kontra intelijen yang mempunyai kemampuan pelacakan latar belakang orang yang semestinya bisa berinisiatif membantu presiden.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat yang hadir dalam Pesta Rakyat di Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10). Joko Widodo menyampaikan pidato pertamanya di depan relawan dan masyarakat.
Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat yang hadir dalam Pesta Rakyat di Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10). Joko Widodo menyampaikan pidato pertamanya di depan relawan dan masyarakat.
Pengamat intelijen dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib menilai Badan Intelijen Negara telah gagal melindungi Presiden Joko Widodo dalam kasus paspor ganda mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar.
"Seharusnya diminta maupun tidak, BIN harus memberi data 'background' calon menteri," ujar Ridlwan Habib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut Ridlwan, BIN mempunyai deputi bidang luar negeri dan deputi kontra intelijen yang mempunyai kemampuan pelacakan latar belakang orang yang semestinya bisa berinisiatif membantu presiden.
"Apalagi dengan teknologi saat ini, hal itu bisa dilakukan hanya dalam hitungan jam," kata Ridlwan.  (Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Archandra Tahar dari Jabatan Menteri ESDM)
Koordinator Indonesia Intelligence Institute itu mencontohkan untuk melihat latar belakang Archandra, BIN bisa menghubungi KJRI Houston melalui sambungan telepon. Selain itu BIN juga bisa memanfaatkan situs pelacakan nama yang mampu menampilkan nama orang beserta kewarganegaraannya dalam waktu 30 detik.
Ridlwan memandang kasus Archandra merupakan kesalahan mekanisme birokrasi intelijen yang kurang berjalan baik.
Presiden RI Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM, Senin malam. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, keputusan itu diambil Presiden setelah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak.
Tags:

Berita Terkait