Giliran ASN Dipecat Lantaran Berkewarganegaraan Ganda
Berita

Giliran ASN Dipecat Lantaran Berkewarganegaraan Ganda

Joaninha De Jesus Carvalho dipecat secara tidak hormat berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BKN melalui SK Wali Kota Bekasi terhitung 10 Juni 2016 dengan alasan terdeteksi sebagai warga negara Timor Leste.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP
Kasus Kewarganegaraan ganda bukan hanya dialami Gloria Natapradja Hamel dan Archandra Tahar. Di Bekasi, Jawa Barat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kota Bekasi dipecat lantaran memiliki kewarganegaraan ganda. Saat ini, Pemkot Bekasi tengah mengadvokasi ASN tersebut.

"Kami sedang mengupayakan advokasi kepada yang bersangkutan di Badan Kepegawaian Negara dengan latar belakang kinerjanya yang saya nilai baik," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, di Bekasi, Senin (22/8).

ASN yang dimaksud bernama Joaninha De Jesus Carvalho atau dikenal dengan Nina, selama ini bertugas menjadi salah satu satu staf pelaksana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Nina diketahui telah mengabdi sebagai ASN di Pemerintahan Kota Bekasi selama 14 tahun, terhitung sejak tahun 2002. (Baca Juga: Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI)

Warga Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan itu dipecat secara tidak hormat berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BKN melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terhitung 10 Juni 2016 dengan alasan terdeteksi sebagai warga negara Timor Leste.

"Kewarganegaraan Nina terdeteksi karena yang bersangkutan menandatangani sebuah berkas yang mencantumkan kewarganegaraannya, sehingga oleh BKN direkomendasikan untuk dipecat," katanya pula.

Menurut Rayendra, penilaian terhadap kinerja Nina diketahui saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Nina pernah menjabat sebagai ajudan saya saat saya menjabat sebagai Kepala Disdukcapil selama delapan bulan pada 2012. Kinerjanya bagus," katanya lagi.

Rayendra mengaku prihatin dengan sanksi pemecatan yang dilakukan BKN, mengingat Nina saat ini berperan sebagai orang tua tunggal terhadap anaknya setelah ditinggal meninggal oleh suaminya.

"Saya tahu kabar pemecatan Nina itu dari media sosial. Saya benar-benar prihatin. Yang seperti ini harus kita bela," katanya pula. (Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Archandra Tahar dari Jabatan Menteri ESDM)

Secara terpisah, Nina mengaku sangat kecewa atas pemecatan yang dilakukan BKN terhadap dirinya. "Saya menerima SK dan surat pemecatan itu pada 15 Juni 2016. Saya dipanggil oleh atasan dan diberi surat pemecatan," katanya.

Nina mengaku tudingan bahwa dirinya berkewarganegaraan ganda datang dari petugas Tabungan Pensiun (Taspen) Pusat yang menemukan surat pernyataan bahwa dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Timor Leste dan telah mencairkan sejumlah uang Taspen yang tidak diketahui nominalnya.

"Jadi ada pihak Taspen yang mendatangi saya dan memberikan surat pernyataan bahwa saya bukanlah warga Indonesia. Mereka juga bilang kalau saya telah mencairkan sejumlah uang. Padahal saya tidak pernah membuat surat pernyataan seperti itu, dan saya belum pernah melakukan pengklaiman uang di Taspen," katanya lagi.

Tags:

Berita Terkait