Pemerintah Pertimbangkan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Berita

Pemerintah Pertimbangkan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan

Lantaran terjadi sejumlah pelanggaran oleh warga negara asing pasca keluarnya kebijakan tersebut.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi warga negara asing. Foto: RES
Ilustrasi warga negara asing. Foto: RES
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mendalami pelaksanaan kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia untuk 169 negara yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Pertimbangan ini dilakukan lantaran pasca keluarnya kebijakan tersebut terjadi berbagai pelanggaran oleh warga negara asing.

“Memang secara persentase, pelanggaran itu masih kecil. Namun, tetap saja namanya pelanggaran,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso d Jakarta, Selasa (23/8). (Baca Juga: Visa Bebas Sering Disalahgunakan Warga Asing Bekerja di Indonesia)

Heru mengatakan, Ditjen Imigrasi akan memberikan informasi kepada kementerian terkait mengenai pelaksanaan bebas visa kunjungan tersebut. Nantinya, data itu akan dijadikan pertimbangan apakah kebijakan tersebut dapat diteruskan atau tidak penerapannya.

Ia menuturkan, pelanggaran yang lazim ditemukan terkait hal ini adalah adanya penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Salah satu contoh kasus adalah adanya warga negara asing asal Tiongkok yang menyamar menjadi biksu peminta-minta seperti yang terjadi di Bali dan Jakarta.

Terbaru, petugas dari Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua orang biksu palsu peminta-minta, berstatus warga negara Tiongkok. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UUNomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta.

Ditjen Imigrasi pun meminta masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika mencurigai gerak-gerik warga negara asingdi sekitarnya. "Kami mohon agar segera dilaporkan karena Imigrasi sudah memiliki tim pengawasan orang asing yang berada di seluruh wilayah di Indonesia dan bekerja sama dengan BNN, Kejaksaan termasuk Pemerintah Daerah setempat," tutur Heru.

Sebelumnya, Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua biksu palsu yang berstatus warga negara Republik Rakyat Tiongkok, Kamis pekan lalu. (Baca Juga: Cerita Tertangkapnya Biksu Palsu Asal Tiongkok di Jakarta)

Dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa pagi ini, Kepala Kantor Abdul Rachman mengatakan, kedua biksu palsu ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, karena mereka berada di Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata.

"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta," ujar Abdul.

Dia melanjutkan, kedua warga Tiongkok bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Kedua pria berkepala plontos tersebut tertangkap basah sedang meminta-minta pada warga.

Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaki tersebut, dengan dibantu pihak Vihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Hasilnya, Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan biksu palsu karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka sedikit sekali. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat. "Ini cara lama. Modus seperti ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006," kata Abdul.

Adapun dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian biksu, buku dan kitab, mangkok kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong serta Rp240.000.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mewaspadai modus-modus biksu peminta-minta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Khusus Kelas I Jakbar Syamsul Sitorus menegaskan, berdasarkan keterangan pemuka agama dari Vihara Ekayana, seorang biksu sejati tidak diperkenankan keluar dari vihara untuk meminta-minta.
Tags:

Berita Terkait