Pagi Daftar, Gloria Cabut JR UU Kewarganegaraan Sore Ini ke MK
Utama

Pagi Daftar, Gloria Cabut JR UU Kewarganegaraan Sore Ini ke MK

Pihak Gloria tidak lagi mempersoalkan masalah kewarganegaraan.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Gloria Natapradja Hamel. Foto: youtube.com
Gloria Natapradja Hamel. Foto: youtube.com
Baru pagi tadi mendaftarakan permohonan Judicial Review UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ira Natapradja, yang merupakan Ibu dari Gloria Natapradja Hamel berencana mencabut permohonan. Kuasa hukum Ira Natapradja, Fahmi H Bachmid, beralasan pihaknya pasrah sambil menunggu proses naturalisasi.

“Hari ini saya cabut, kita diakui dan mikir kenapa harus diterusin. Daftarnya tadi pagi, sekarang saya mau ke MK untuk mencabut,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (25/8).

Alasan yang membuat pihaknya mencabut karena merasa sudah tidak ada masalah dengan Pasal 41 UU Kewarganegaraan. Pihaknya juga tinggal menunggu proses yang akan dilalui oleh Gloria berdasarkan dengan undang-undang yang mengatur.

“Ya sudalah, Saya pikir tidak perlu lagi diteruskan dan berterimakasih banyak sudah bisa diikutkan acara kemarin. Pasrah saja. Tidak kita lanjutkan karena tinggal menunggu naturalisasi atau proses lebih lanjut yang diatur oleh undang- undang,” katanya.

Menurut Fahmi, pihak Gloria tidak lagi mempersoalkan masalah kewarganegaraan. Pihaknya mengaku hal tersebut sebagai sebuah keteledoran. “Ya sudah. Kalau Glorianya tidak punya masalah. Kita ikutin aturan yang berlaku di Indoneisa. Tidak ada gugatan ke MK,” tuturnya.

Dia menyatakan apabila pihak lain yang merasa dirugikan dengan Pasal 41 silakan melakukan permohonan. “Tapi kalau ada phak lain dirugikan dengan adanya pasal 41 silakan mengajukan gugatan. Kalau pihak lain mau ada yang mempersalahkan silakan,” ujarnya.

Pasal 41 UU Kewargangeraan menyatakan, Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf 1 dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh  kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Untuk diketahui, Gloria Natapradja Hamel sempat ‘didepak’ dari barisan Paskibraka lantaran dia memiliki dua kewarganegaraan. Gloria bersekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok, lahir di Jakarta 1 Januari 2000 dari pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja. Gloria tidak diikutsertakan dalam upacara pengukuhan oleh Presiden Jokowi sehingga hanya tersisa 67 anggota Paskibraka yang tahun ini dikukuhkan.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan tidak ada pengganti untuk Gloria dalam konfigurasi Paskibraka tahun ini. (Baca Juga:Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI)  

Namun kemudian pada 17 Agustus lalu Gloria bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada kesempatan itu, Gloria mengaku diberi kesempatan secara langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk ikut bertugas dalam upacara penurunan bendera merah putih

Dia memiliki dua kewarganegaraan lantaran ayahnya adalah warga negara Perancis, sementara ibunya adalah WNI. Orang tua Gloria seharunya paling lambat 1 Agustus 2014 harus sudah mendaftarkan kewarganegaraannya. Akan tetapi, tenggat waktu akhir itu dilewati. Otomatis, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaran sesuai aturan lama karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum dia 18 tahun. (Baca Juga:Akhirnya Istana Tugasi Gloria Turunkan Bendera)

Tags:

Berita Terkait