Menyoal Profesi Kurator dan Pengurus di Era MEA
Berita

Menyoal Profesi Kurator dan Pengurus di Era MEA

Hambatan yang akan dihadapi datang dari keberlakukan sistem hukum. Pernyataan pailit di Pengadilan Indonesia, bisa jadi tidak diakui oleh perusahaan asing.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit
Suasana Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Foto: FNH
Suasana Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Foto: FNH
Masyarakat Ekonomi ASEAN sebuah keniscayaan. Oleh karenanya semua bentuk profesi dan urusan harus sedapat mungkin lentur mengikuti perkembangan. Namun mantan Ketua UMUM Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Ricardo Simanjuntak mengatakan bakal ada beberapa hambatan yang menantang profesi kurator dan pengurus di Indonesia era MEA.
Per Desember 2015, menurut Ricardo, single market di ASEAN belum tercapai. Karena masih ada tax barrier dan peredaran barang di ASEAN juga masih ada batasan. Maka hingga saat ini masih belum tercapai apa yang diharapkan, yakni single services untuk ASEAN sebagai kesatuan pasar. 
Padahal menurut Ricardo Simanjuntak, “ASEAN diharapkan menjadi pasar tunggal yang bisa bersaing dengan pasar eropa dan amerika.”
Ricardo meramalkan bahwa proses investasi nantinya akan dibuat semakin mudah, hambatan investasi akan dibuka, sehingga akan banyak investor dari luar yang akan masuk, dan investor Indonesia juga akan banyak yang berinvestasi ke luar negeri. 
Ricardo mengingatkan kurator dan pengurus untuk siap mengelola jangkauan aset yang semakin luas. “Jangkauan asset yang semakin luas ini akan dinikmati oleh kurator yang masih muda, nanti JFF kita akan jadi platinum,” ujar Ricardo berseloroh. (Baca juga: Rapat Anggota Tahunan Kurator dan Pengurus Resmi Digelar)
Namun Ricardo juga menjelaskan hambatan-hambatan yang akan dihadapi, terutama hambatan dalam keberlakukan sistem hukum. “Pernyataan pailit di Pengadilan Indonesia, bisa tidak diakui oleh perusahaan asing,” kata Ricardo. 
Kasus-kasus yang terjadi terkait hambatan sistem hukum yang dihadapi dalam eksekusi pailit, Ricardo mencontohkan, “Seperti kasus perusahaan airlines yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia, tetapi pernyataan pailit tersebut tidak diterima oleh otoritas bandara changi di singapura.” 
Tags:

Berita Terkait