Kementerian Industri Terbitkan Aturan Penghitungan TKDN Telepon Genggam
Berita

Kementerian Industri Terbitkan Aturan Penghitungan TKDN Telepon Genggam

Diharapkan, pemasok perangkat dapat memasukkan piranti lunak buatan Indonesia sehingga bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
"Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (2/9). 
Permenperin yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin itu juga diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional.
Airlangga berharap dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada "software developer" dalam negeri. Ia menambahkan ketentuan penghitungan TKDN itu seiring juga dengan langkah pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air.
"Sehingga anak-anak muda Indonesia makin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games," ujarnya.
Diharapkan, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak. Diketahui, lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan.
Terkait ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan dan aplikasi. Pada pasal 4, skema pertama, dijelaskan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen, di mana pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja dan mesin produksi.
Tags:

Berita Terkait