KPPU Ingatkan Pentingnya Transparansi Tender Proyek 35 Ribu MW
Berita

KPPU Ingatkan Pentingnya Transparansi Tender Proyek 35 Ribu MW

Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, maka sanksi berat sudah menanti.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: SGP
Gedung KPPU. Foto: SGP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PLN agar transparan dalam melaksanakan tender pembangkit 35 ribu Mega Watt termasuk diantaranya PLTGU Jawa 1.

"Kami terus memantau karena dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua harus dilakukan secara terbuka," kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/9).

Nawir Messi melanjutkan salah satu tugas KPPU adalah mengawasi persekongkolan dalam proses tender. KPPU sendiri, lanjut dia, saat ini juga terus melakukan proses internal terkait masalah tersebut.

"Untuk pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk 35 ribu MW, KPPU terus melakukan pemantauan. Dan untuk itu pula sepatutnya pelaksana teknis mematuhi Peraturan Presiden," lanjut Nawir.

Di sisi lain, Nawir menyayangkan apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ada yang mengabaikan peraturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, maka sanksi berat sudah menanti.

"Mulai dari sanksi adiministrasi hingga denda. KPPU juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang," kata Nawir.

Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina juga mengingatkan agar PLN bersikap terbuka terhadap pelaksanaan tender pembangkit 35 ribu MW, termasuk PLTGU Jawa 1.

"Meski 35 ribu MW adalah proyek pemerintah, namun tidak bisa dibiarkan jika terjadi pelanggaran aturan, termasuk penentuan rekayasa pemenang," kata Adnan.

Keterbukaan menurut Adnan, sangat penting karena melalui keterbukaan bisa dihindari adanya tangan kekuasaan yang ikut bermain dalam proses tender tersebut. (Baca Juga: Tanpa Jaminan Pemerintah, Bagaimana Swasta Mau Bangun Proyek 35.000 MW?)

"Transparansi penting dan itu yang perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada transparansi, sebaiknya batalkan saja proses tersebut," kata Adnan.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk merealisasikan rencana proyek pembangkit listrik 35 ribu MW dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Direktur PLN Sofyan Basir mengaku megaproyek 35 ribu mw bukan pekerjaan mudah. Sofyan mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan payung hukum agar sebagian proses pengadaan dalam pembangunan transmisi listrik 46 ribu kms, dapat dilakukan tanpa melalui tender. (Baca Juga: Regulasi Penting untuk Kelancaran Proyek 35 Ribu MW)

Selain itu, ada pula payung hukum yang dibuat untuk melibatkan pelaku industri dalam negeri dan pengusaha menengah di daerah.  Dengan demikian, PLN sebagai leading sector dalam proyek ini nantinya akan mengikat kontrak dengan penghasil bahan baku, perakit bahan baku transmisi, dan kontraktor.

Meskipun payung hukum itu sudah disiapkan, namun Sofyan masih menunggu pemerintah mengesahkannya. Ia berharap, peraturan-peraturan yang jelas dan tegas dapat menghindarkan pejabat yang terlibat dalam proyek elektrifikasi itu dari praktik kriminalisasi. Ia pun menegaskan, regulasi semacam itu menjadi penting untuk kelancaran pembangunan.

Tags:

Berita Terkait